- BEI memberlakukan batas ARB saham sebesar 7% mulai 19 Oktober 2026.
- Kebijakan berlaku hingga 31 Desember 2026 untuk menjaga stabilitas perdagangan.
- Batas ARA tetap bervariasi, mulai satu fraksi harga hingga 35%.
Suara.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi menghadapi tekanan pada perdagangan hari ini, Senin (19/10/2026), seiring perubahan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7% yang mulai diberlakukan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI menyatakan penyesuaian dilakukan untuk menjaga volatilitas serta memastikan perdagangan saham berlangsung teratur, wajar, dan efisien.
Melalui aturan terbaru, batas ARB ditetapkan secara asimetris sebesar 7%. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menetapkan batas ARB sebesar 15% untuk seluruh kelompok harga saham.
![Penampakan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/10/16/42029-ihsg-indeks-harga-saham-gabungan-saham-bursa-efek.jpg)
BEI berharap kebijakan tersebut memberikan waktu bagi investor untuk mengevaluasi informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi, termasuk mempertimbangkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap dibedakan berdasarkan kelompok harga saham. Untuk saham berharga Rp1 hingga Rp10, batas ARA sebesar satu fraksi harga (tick). Saham di atas Rp10 hingga Rp200 memiliki batas ARA 35%, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.
Perubahan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.