Singapura Ancam Proses Hukum 3 Perusahaan Indonesia terkait Kabut Asap Kebakaran Hutan

Liberty Jemadu

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:28 WIB
Singapura Ancam Proses Hukum 3 Perusahaan Indonesia terkait Kabut Asap Kebakaran Hutan
Pemerintah Singapura akan memperingatkan tiga perusahaan Indonesia karena kebakaran hutan Kalimantan memicu kabut asap lintas batas. [Dok Batamnews]
baca 10 detik
  • Pemerintah Singapura akan memperingatkan tiga perusahaan Indonesia karena kebakaran hutan Kalimantan memicu kabut asap lintas batas.
  • Badan Lingkungan Hidup Singapura menuntut perusahaan tersebut menghentikan pembakaran lahan serta melaporkan upaya penanganannya secara resmi.
  • Pelanggaran hukum ini membuat sepuluh perusahaan Indonesia terancam sanksi denda hingga dua juta dolar Singapura.

Suara.com - Pemerintah Singapura akan menerbitkan peringatan terhadap tiga perusahaan Indonesia terkait kabut asap akibat kebakaran hutan di Kalimantan.

Seperti dilansir dari Channel News Asia, Senin (19/10/2026) kebakaran di lahan milik tiga perusahaan itu bisa mencapai wilayah Singapura.  Ketiganya terancam akan diproses hukum oleh pemerintah Singapura menggunakan Undang-Undang Pencemaran Asap Lintas Batas.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak dan PT Baratama Putra Perkasa. Dengan tambahan tiga perusahaan itu, totalnya sudah 10 perusahaan Indonesia yang diusut Singapura terkait kabut asap.

Tujuh perusahaan yang sebelumnya sudah diperingatkan oleh pemerintah Singapura adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya dan PT Bangkanesia.

Perusahaan-perusahaan itu diminta untuk menghentikan aktivitas pembakaran lahan dan melaporkan ke Badan Lingkungan Hidup Singapura (NEA) langkah-langkah apa saja yang sudah mereka ambil untuk menghentikan pembakaran hutan.

"NEA terus berkomitmen untuk mengambil langkah penegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang memicu kiriman kabut asap di Singapura," tegas lembaga tersebut dalam pernyataan resminya.

Sebelumnya pada pekan lalu Menteri Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Singapura Grace Fu mengatakan NEA akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan di Indonesia.

Fu mengatakan pihaknya akan menjatuhkan denda atau hukuman terhadap perusahaan Indonesia yang menyebabkan kebakaran hutan dan memicu kabut asap di Singapura.

Di bawah hukum Singapura, perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas bisa dijatuhi denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari hingga 2 juta dolar Singapura.

baca juga

Pada 2015 lalu NEA sebenarnya pernah mengirimkan peringatan serupa terhadap enam perusahaan Indonesia. Empat dari enam perusahaan dari tahun 2015 itu masih diselidiki hingga saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahaya Karhutla Mengintai, Prabowo Panggil Menko Polkam hingga Mendagri ke Istana

Bahaya Karhutla Mengintai, Prabowo Panggil Menko Polkam hingga Mendagri ke Istana

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:21 WIB

Kabut Asap Menggila, PM Malaysia Anwar Ibrahim Minta ASEAN Turun Tangan Urus Karhutla RI

Kabut Asap Menggila, PM Malaysia Anwar Ibrahim Minta ASEAN Turun Tangan Urus Karhutla RI

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Sambut Akhir Tahun, Ini Panduan Liburan Natal Bernuansa K-Pop di Resorts World Sentosa

Sambut Akhir Tahun, Ini Panduan Liburan Natal Bernuansa K-Pop di Resorts World Sentosa

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Ngakak Semua! Viral Relawan Karhutla Limunjan Hibur Tim Pakai Suara Jokowi di Tengah Kebakaran Hutan

Ngakak Semua! Viral Relawan Karhutla Limunjan Hibur Tim Pakai Suara Jokowi di Tengah Kebakaran Hutan

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:59 WIB

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla, Siapa Saja yang Hadir?

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla, Siapa Saja yang Hadir?

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Terkini

Jangan Tunggu Ditegur Negara Tetangga: Karhutla Butuh Keseriusan Pemerintah

Jangan Tunggu Ditegur Negara Tetangga: Karhutla Butuh Keseriusan Pemerintah

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal di India Akhirnya Pulang ke Indonesia

Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal di India Akhirnya Pulang ke Indonesia

Sumut | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Singapura Ancam Proses Hukum 3 Perusahaan Indonesia terkait Kabut Asap Kebakaran Hutan

Singapura Ancam Proses Hukum 3 Perusahaan Indonesia terkait Kabut Asap Kebakaran Hutan

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:28 WIB

Peternak Mau Bangkrut Gegara Harga Ayam Turun, Tapi di Konsumen Naik

Peternak Mau Bangkrut Gegara Harga Ayam Turun, Tapi di Konsumen Naik

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:26 WIB

Polisi Tembak Polisi, Muncul Dugaan Ada Tersangka Lain di Kasus Pembunuhan Bharatu Valdo

Polisi Tembak Polisi, Muncul Dugaan Ada Tersangka Lain di Kasus Pembunuhan Bharatu Valdo

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Bahaya Karhutla Mengintai, Prabowo Panggil Menko Polkam hingga Mendagri ke Istana

Bahaya Karhutla Mengintai, Prabowo Panggil Menko Polkam hingga Mendagri ke Istana

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:21 WIB

Korban Tak Sekadar Angka, Jangan Tunggu Terkena Musibah untuk Mulai Peduli

Korban Tak Sekadar Angka, Jangan Tunggu Terkena Musibah untuk Mulai Peduli

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:20 WIB

20 Ide Tulisan Ucapan Hari Santri 2026 untuk Pawai, Singkat tapi Penuh Makna

20 Ide Tulisan Ucapan Hari Santri 2026 untuk Pawai, Singkat tapi Penuh Makna

Tekno | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Menag Sebut Perceraian Picu Kemiskinan Baru Bagi Perempuan dan Anak

Menag Sebut Perceraian Picu Kemiskinan Baru Bagi Perempuan dan Anak

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:19 WIB

Puji Jokowi Setinggi Langit, Eks Ketua NasDem Papua Barat Daya Petrus Kasihiw Resmi Loncat ke PSI

Puji Jokowi Setinggi Langit, Eks Ketua NasDem Papua Barat Daya Petrus Kasihiw Resmi Loncat ke PSI

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 15:19 WIB

×