- Koperasi Desa Merah Putih disiapkan menyalurkan pupuk bersubsidi agar petani lebih mudah dan hemat biaya.
- Petani di Lumajang dan Magetan merasakan manfaat penebusan pupuk sesuai HET secara praktis dengan KTP.
- Kemenko Pangan mencatat 83.363 koperasi berbadan hukum dan 28.240 titik fisik selesai per 14 Oktober 2026.
Suara.com - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diarahkan menjadi salah satu saluran distribusi pupuk bersubsidi yang lebih dekat dengan petani.
Kehadiran KDMP di tingkat desa diharapkan memudahkan petani memperoleh pupuk untuk kebutuhan budidaya sekaligus menghemat waktu dan biaya penebusan.
Manfaat tersebut dirasakan Hari Gusmawan dari Kelompok Tani Sri Rezeki, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia mengaku keberadaan KDKMP mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi karena lokasi layanan lebih dekat.
"Kami sangat terbantu dengan keberadaan KDKMP karena penebusan pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah dan dekat, sehingga biaya yang kami keluarkan juga lebih hemat. Prosesnya pun gampang, cukup membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk, Red) dan membayar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), pupuk sudah bisa dibawa pulang," ujar Hari seperti dikutip, Senin (19/10/2026).

Menurut Hari, kemudahan akses tersebut membantu petani memenuhi kebutuhan pupuk tanpa harus mengeluarkan waktu dan biaya lebih banyak untuk menjangkau tempat penebusan.
Manfaat serupa dirasakan Dani Septiadi dari Kelompok Tani Makmur, Desa Driyorejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia menyampaikan bahwa penebusan pupuk bersubsidi melalui KDKMP di desanya telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kemudahan memperoleh pupuk menjadi salah satu aspek penting dalam kegiatan budidaya pertanian. Melalui KDKMP, penebusan pupuk bersubsidi diharapkan dapat dilakukan lebih dekat dengan tempat tinggal atau lahan petani, sehingga akses terhadap kebutuhan produksi menjadi lebih praktis.
Meski demikian, manfaat layanan tersebut juga bergantung pada ketersediaan pupuk dan kelancaran distribusinya. Kedekatan lokasi penebusan perlu diikuti pasokan yang memadai agar petani dapat memenuhi kebutuhan pupuk sesuai waktu yang diperlukan.
Selain pupuk bersubsidi dari Pupuk Indonesia, KDKMP juga diarahkan menjadi saluran distribusi sejumlah kebutuhan masyarakat lainnya, seperti beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), MinyaKita, dan LPG 3 kilogram.
Dengan fungsi tersebut, koperasi desa diharapkan dapat mendekatkan akses masyarakat terhadap barang kebutuhan pokok dan barang bersubsidi. Bagi petani, kemudahan memperoleh pupuk menjadi salah satu faktor pendukung kelancaran kegiatan budidaya.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pangan per 14 Oktober 2026, sebanyak 83.363 KDKMP telah berbadan hukum. Sebanyak 79.733 koperasi telah memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES), sedangkan 60.854 koperasi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari sisi pembangunan fisik, sebanyak 28.240 titik telah selesai 100 persen, sementara 7.392 titik lainnya masih dalam proses pembangunan.
Data tersebut menggambarkan perkembangan pembentukan kelembagaan dan pembangunan fisik KDKMP. Namun, jumlah koperasi yang telah berbadan hukum, memiliki akun SIMKOPDES, atau mengantongi NIB tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh koperasi telah beroperasi dan menyalurkan kebutuhan masyarakat.