Kesepakatan Batas Minimum Bunga Pindar Dinilai Bukan Kartel, Ini Penjelasannya

Achmad Fauzi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:43 WIB
Kesepakatan Batas Minimum Bunga Pindar Dinilai Bukan Kartel, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Pindar. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
baca 10 detik
  • Pakar dari Universitas Brawijaya Hanif Nur Widhiyanti menyatakan kesepakatan batas bunga pinjaman daring bukan kartel harga tanpa pembuktian kolusi.
  • Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut dilatarbelakangi arahan OJK guna melindungi konsumen serta mematuhi peraturan regulator.
  • Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan memutus perkara dugaan kartel bunga pinjaman daring tersebut.

Suara.com - Pakar dari Universitas Brawijaya, Malang, Hanif Nur Widhiyanti, menilai kesepakatan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman daring (pindar) tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai praktik kartel harga.

Menurut Hanif, penentuan ada atau tidaknya kartel harus didasarkan pada pembuktian unsur kolusi di antara pelaku usaha, terutama jika kesepakatan tersebut bertujuan menghilangkan atau mengurangi persaingan di pasar.

Pandangan tersebut menjadi sorotan dalam perkara dugaan kartel bunga pindar yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan saat ini sedang diuji kembali di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan demikian, salah satu syarat terjadinya kartel adalah harus ada perjanjian atau kolusi antara pelaku usaha," ujar Hanif seperti dikutip, Selasa (20/10/2026).

Studi Segara Research Institute pada 2025 menemukan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa rentenir dan pindar, karena terdesak secara ekonomi. [Suara.com/Rochmat]
Ilustrasi Pindar [Suara.com/Rochmat]

Ia menjelaskan, unsur kolusi perlu diperhatikan dalam menilai kesepakatan asosiasi fintech peer-to-peer lending mengenai batas maksimum manfaat ekonomi. Menurutnya, kesepakatan batas atas harga memiliki tujuan dan implikasi yang berbeda dengan penetapan harga yang dimaksudkan untuk membatasi persaingan.

"Sepanjang masih terdapat unsur persaingan di dalam pasar bersangkutan, penetapan batas atas harga di pasar tidak mengurangi independensi para pelaku usaha dalam mengenakan harga pada konsumen," jelasnya.

Hanif menilai, latar belakang penetapan batas maksimum manfaat ekonomi menjadi aspek penting dalam menilai perkara tersebut. Ia menyebut kesepakatan batas bunga di industri pindar dilatarbelakangi arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.

Atas dasar itu, Hanif berpandangan bahwa kesepakatan tersebut perlu dilihat dalam konteks kepatuhan pelaku usaha terhadap arahan regulator dan upaya perlindungan konsumen.

Ia juga menyoroti Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut mengatur pengecualian bagi perbuatan atau perjanjian tertentu dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan.

baca juga

Sebagai pembanding, Hanif merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 79 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 terkait perkara pengafkiran indukan ayam pedaging. Dalam perkara tersebut, kesepakatan pelaku usaha yang dilaksanakan berdasarkan hasil pertemuan yang difasilitasi pemerintah dinyatakan termasuk dalam pengecualian berdasarkan ketentuan tersebut.

Meski demikian, putusan terdahulu tidak mengikat hakim untuk menerapkan hasil yang sama pada perkara sejenis. Karena itu, penerapan ketentuan pengecualian dalam perkara dugaan kartel bunga pindar tetap bergantung pada penilaian hukum terhadap perkara yang sedang diperiksa.

"Namun demikian perwujudan sifat kolusif dalam kartel memerlukan sebuah kepastian hukum," tegasnya.

Hanif berpandangan, kesepakatan batas maksimum manfaat ekonomi oleh asosiasi fintech peer-to-peer lending yang dilatarbelakangi arahan OJK semestinya tidak dikategorikan sebagai kartel harga, melainkan dibaca sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kepatuhan industri terhadap regulator.

Namun, pandangan tersebut merupakan pendapat hukum Hanif, sementara penentuan akhir perkara berada pada kewenangan majelis hakim.

Sebelumnya, kelanjutan sidang putusan mengenai perkara bunga pindar dijadwalkan pada 1 Oktober 2026, tetapi majelis hakim menundanya.

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinantikan pelaku industri karena dinilai berpotensi memengaruhi kepastian hukum bagi penyelenggara pinjaman daring, khususnya terkait penerapan batas maksimum manfaat ekonomi dan aturan persaingan usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengaturan Bunga Pindar Dinilai Pakar Tak Otomatis Bisa Disebut Kartel

Pengaturan Bunga Pindar Dinilai Pakar Tak Otomatis Bisa Disebut Kartel

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 09:52 WIB

Asosiasi Fintech Bikin Tim Khusus Tangani Pindar Bermasalah

Asosiasi Fintech Bikin Tim Khusus Tangani Pindar Bermasalah

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 07:10 WIB

Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan

Dibanding Beri Denda ke Pindar, KPPU Diminta Utamakan Pencegahan

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:21 WIB

Terkini

Kesepakatan Batas Minimum Bunga Pindar Dinilai Bukan Kartel, Ini Penjelasannya

Kesepakatan Batas Minimum Bunga Pindar Dinilai Bukan Kartel, Ini Penjelasannya

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Perempuan Adat Poco Leok di MK: Ungkap Kekerasan hingga Pelecehan saat Tolak Proyek Geothermal

Perempuan Adat Poco Leok di MK: Ungkap Kekerasan hingga Pelecehan saat Tolak Proyek Geothermal

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Minyak Cemceman Mustika Ratu Dipakai Kapan? Ini Cara Pakai dan Review Pembeli

Minyak Cemceman Mustika Ratu Dipakai Kapan? Ini Cara Pakai dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Mulai Pulih, Menperin Pede Pertumbuhan Industri Lampaui Ekonomi Nasional

Mulai Pulih, Menperin Pede Pertumbuhan Industri Lampaui Ekonomi Nasional

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Inovasi Pendidikan Terhambat: Dilema Guru Dibebani Program di Luar Tupoksi

Inovasi Pendidikan Terhambat: Dilema Guru Dibebani Program di Luar Tupoksi

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:34 WIB

2 Tahun Prabowo Berkuasa, KontraS Sentil Demokrasi Menjauh dan Kritik Dibungkam

2 Tahun Prabowo Berkuasa, KontraS Sentil Demokrasi Menjauh dan Kritik Dibungkam

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Film Along With the Gods 3 Resmi Disiapkan, Syuting Mulai 2027

Film Along With the Gods 3 Resmi Disiapkan, Syuting Mulai 2027

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Transportasi Jakarta Tembus 15 Besar Dunia, DPRD DKI Dorong Penambahan Kapasitas LRT

Transportasi Jakarta Tembus 15 Besar Dunia, DPRD DKI Dorong Penambahan Kapasitas LRT

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Sudah Sejam di Istana, Mendikti Saintek dan Gubernur URI Batal Rapat dengan Prabowo

Sudah Sejam di Istana, Mendikti Saintek dan Gubernur URI Batal Rapat dengan Prabowo

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:22 WIB

×