Pengaturan Bunga Pindar Dinilai Pakar Tak Otomatis Bisa Disebut Kartel

Achmad Fauzi

Rabu, 30 September 2026 | 09:52 WIB
Pengaturan Bunga Pindar Dinilai Pakar Tak Otomatis Bisa Disebut Kartel
Ilustrasi Pindar atau pinjol. [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
baca 10 detik
  • Direktur CLGS FH UI Hari Prasetyo menyatakan bahwa pengaturan industri pinjaman daring oleh asosiasi bukan kartel otomatis.
  • KPPU memutuskan 97 penyelenggara pinjaman daring melanggar undang-undang persaingan usaha karena menetapkan batas atas harga atau bunga pinjaman.
  • Perkara dugaan pengaturan bunga pinjaman daring tersebut dijadwalkan akan diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Suara.com - Direktur Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) FH UI, Hari Prasetyo menilai tindakan asosiasi dalam mengatur industri pinjaman daring (pindar) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kartel.

Pandangan tersebut disampaikan Hari menjelang putusan perkara gugatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pengaturan suku bunga industri pindar.

Ia menjelaskan, dalam kondisi tertentu, industri tidak dapat langsung disalahkan ketika negara belum memiliki aturan atau standar tertentu.

"Norming merupakan tindakan pemerintah untuk mengurangi eksternalitas negatif dari industri dengan membuat suatu aturan dari nilai-nilai atau praktik-praktik yang sudah hidup dalam industri dengan tujuan memastikan bahwa ke depan eksternalitas negatif dari industri tidak semakin buruk," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

KPPU pada Kamis (26/3/2026) menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
KPPU menyatakan sebanyak 97 perusahaan pinjol terbukti melanggar aturan persaingan usaha berupa praktik kartel bunga dan dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

"Dalam perkara ini, OJK sedang berupaya memastikan bahwa eksternalitas dari bunga pinjaman online tidak berdampak semakin buruk bagi masyarakat dengan meminta asosiasi membuat batasan bunga pinjaman. Hal ini biasa dilakukan oleh pemerintah dalam kondisi industri yang ada terlebih dahulu sebelum adanya aturan, sehingga tindakan ini diperlukan untuk melindungi masyarakat tanpa merugikan industri," sambung Hari

Menurutnya, ketika negara kemudian menyerap standar yang sebelumnya telah berkembang di industri ke dalam regulasi yang lebih mengikat, kondisi tersebut merupakan hal yang lumrah. Ia menyebut proses tersebut sebagai norming.

Pandangan tersebut berkaitan dengan kebijakan pembatasan batas atas manfaat ekonomi yang diberlakukan industri peer-to-peer (P2P) lending melalui asosiasinya.

Kebijakan pembatasan tersebut lahir sebagai respons atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar ditetapkan batas atas bunga. Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari risiko praktik pinjaman berbunga tinggi atau predatory lending.

Namun, dari sisi persaingan usaha, KPPU menilai pengaturan batas harga tersebut sebagai kesepakatan penetapan harga yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha.

baca juga

Dalam putusannya, KPPU menyimpulkan bahwa 97 penyelenggara pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sanksi denda kemudian dijatuhkan dengan besaran yang bervariasi bagi masing-masing perusahaan.

Hari juga menyoroti penerapan sanksi administrasi terhadap para pelaku industri tersebut.

Ia meminta majelis hakim dapat menjelaskan dasar perbedaan besaran sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing pelaku usaha, termasuk dengan meminta keterangan dari KPPU sebagai pihak yang menjatuhkan sanksi administrasi.

"Hal lain yang harus diperhatikan adalah penerapan asas proporsionalitas penjatuhan sanksi administrasi. Hakim harus dapat menjelaskan kenapa satu pelaku usaha dapat sanksi lebih besar dari pelaku usaha lain?" pungkas Hari.

Perkara dugaan pengaturan bunga tersebut kini masih berjalan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan jadwal persidangan, putusan kasus ini dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asosiasi Fintech Bikin Tim Khusus Tangani Pindar Bermasalah

Asosiasi Fintech Bikin Tim Khusus Tangani Pindar Bermasalah

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 07:10 WIB

Pria Muda Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol

Pria Muda Paling Banyak Terjerat Kredit Macet Pinjol

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 08:53 WIB

OJK Hapus Batas Pinjaman Pindar, Masyarakat Tak Lagi Dibatasi di 3 Platform

OJK Hapus Batas Pinjaman Pindar, Masyarakat Tak Lagi Dibatasi di 3 Platform

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:46 WIB

Terkini

Rupiah Balik ke Level Rp17.900 Lagi Pagi Ini

Rupiah Balik ke Level Rp17.900 Lagi Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 09:48 WIB

Gegerkan Warga, Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Dalam Kamar

Gegerkan Warga, Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Dalam Kamar

Batam | Rabu, 30 September 2026 | 09:48 WIB

Erick Thohir Singgung Malaysia Usai Indonesia Ditahan Imbang, Persaingan ASEAN Makin Panas

Erick Thohir Singgung Malaysia Usai Indonesia Ditahan Imbang, Persaingan ASEAN Makin Panas

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 09:46 WIB

5 Cara Membuka Panci Presto agar Tidak Meledak, Begini Langkahnya

5 Cara Membuka Panci Presto agar Tidak Meledak, Begini Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 09:44 WIB

Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober

Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 09:43 WIB

Lakoni Partai Hidup Mati Lawan Bangladesh, Erick Thohir Minta Pemain Timnas Indonesia Mati-matian

Lakoni Partai Hidup Mati Lawan Bangladesh, Erick Thohir Minta Pemain Timnas Indonesia Mati-matian

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 09:41 WIB

The Story of an Hour: Merasakan Satu Jam Kebebasan sebagai Perempuan

The Story of an Hour: Merasakan Satu Jam Kebebasan sebagai Perempuan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 09:40 WIB

Thailand Hantam Vietnam 2-0, Anthony Hudson Bongkar Beban Berat Gajah Perang

Thailand Hantam Vietnam 2-0, Anthony Hudson Bongkar Beban Berat Gajah Perang

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 09:37 WIB

Tidur Nyaman Makin Personal, Pilihan Kasur Pun Tak Lagi Seragam

Tidur Nyaman Makin Personal, Pilihan Kasur Pun Tak Lagi Seragam

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 09:31 WIB

Kecewa John Herdman, Suporter Teriak Shin Tae-yong, Erick Thohir Buka Suara: Saya Rasa ya Kembali

Kecewa John Herdman, Suporter Teriak Shin Tae-yong, Erick Thohir Buka Suara: Saya Rasa ya Kembali

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 09:30 WIB

×