- Pemegang saham minoritas mempersoalkan legalitas RUPS PMBS dan FBS pada 20 Oktober 2026.
- Tiga putusan PK MA membatalkan sejumlah keputusan RUPS dan peralihan saham.
- Sengketa mencakup dugaan risiko dilusi saham, transparansi keuangan, dan hak pemegang saham minoritas.
Selain sengketa kepemilikan saham, pemegang saham minoritas mengeluhkan sulitnya memperoleh dokumen perusahaan, termasuk akta perseroan dan laporan keuangan yang telah diaudit.
Mereka juga mempertanyakan pelaksanaan RUPS tahunan, pembagian dividen, serta sejumlah transaksi keuangan yang dinilai membutuhkan penjelasan manajemen.
"Para pemegang saham telah meminta dokumen perseroan dan laporan keuangan yang diaudit, tetapi tidak pernah diberikan," kata Primaditya.
Ia menambahkan, sengketa di PT PMBS turut berdampak pada PT FBS karena PMBS merupakan pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut.