Karpet Merah untuk Danantara dan BUMN, Prabowo Setuju Ubah Definisi Kerugian Negara Bukan Korupsi?

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:53 WIB
Karpet Merah untuk Danantara dan BUMN, Prabowo Setuju Ubah Definisi Kerugian Negara Bukan Korupsi?
Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
baca 10 detik
  • Prabowo setuju usulan DEN mengubah definisi korupsi dengan menyoroti unsur penyuapan.
  • DEN menilai klausul kerugian negara membebani Danantara dan pengambilan keputusan bisnis BUMN.
  • Perubahan aturan harus membedakan risiko bisnis wajar dari penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto disebut menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan klausul kerugian keuangan negara yang selama ini kerap menjerat pengelola investasi dan badan usaha milik negara (BUMN).

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Prabowo dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/10). DEN mendorong agar definisi korupsi mengacu pada ketentuan internasional yang telah diratifikasi Indonesia, dengan penekanan pada tindak pidana penyuapan atau bribery.

"Definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor DEN, Jakarta pada Kamis (10/9/2026). [Suara.com/Dythia]
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor DEN, Jakarta pada Kamis (10/9/2026). [Suara.com/Dythia]

Menurut Luhut, ketentuan mengenai kerugian keuangan negara selama ini dinilai dapat membebani dunia usaha, termasuk badan pengelola investasi seperti Danantara. Pasalnya, setiap keputusan bisnis memiliki risiko dan tidak selalu menghasilkan keuntungan sesuai harapan.

"Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," ujar Luhut, yang pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada era Presiden Joko Widodo.

Usulan tersebut berpotensi mengubah cara risiko investasi dan kerugian bisnis perusahaan negara dipandang dalam penegakan hukum. Jika diterapkan melalui perubahan aturan yang relevan, pengelola investasi negara diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengambil keputusan komersial tanpa langsung dibayangi kekhawatiran kriminalisasi ketika suatu investasi merugi.

Namun, perubahan definisi korupsi tidak serta-merta berarti kerugian negara bukan lagi bagian dari perkara korupsi. Implementasinya akan bergantung pada rumusan hukum yang diubah, termasuk bagaimana unsur penyalahgunaan wewenang, penyuapan, dan perbuatan melawan hukum tetap diperlakukan.

Isu ini relevan bagi Danantara dan BUMN yang mengelola dana serta aset negara dalam jumlah besar. Dalam aktivitas investasi, kerugian dapat terjadi akibat perubahan kondisi pasar, kegagalan usaha, maupun keputusan bisnis yang tidak menghasilkan keuntungan.

Di sisi lain, kerugian investasi juga dapat berkaitan dengan penyimpangan tata kelola atau penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pembedaan antara risiko bisnis yang wajar dan tindakan yang mengandung unsur pidana menjadi salah satu persoalan penting dalam pengelolaan investasi negara.

baca juga

Sejumlah perkara yang melibatkan perusahaan pengelola investasi milik negara memperlihatkan kompleksitas persoalan tersebut.

Wisma Danantara Indonesia. (Dok: Istimewa)
Wisma Danantara Indonesia. (Dok: Istimewa)

Mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama, Nicko Widjaja, misalnya, dijatuhi vonis tiga tahun penjara dalam perkara investasi pada PT Tani Group Indonesia atau TaniHub yang dinilai merugikan negara.

Kasus lain melibatkan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kedua perkara tersebut, penegak hukum mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan investasi yang tidak sekadar berkaitan dengan hasil bisnis, tetapi juga mencakup penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan pentingnya membedakan kerugian akibat risiko bisnis dari kerugian yang timbul karena tindakan melawan hukum. Perubahan aturan, jika benar-benar dilakukan, akan menjadi perhatian bagi pengelola investasi negara maupun aparat penegak hukum.

Kementerian BUMN (Antara)
Kementerian BUMN (Antara)

Selain membahas usulan perubahan definisi korupsi, DEN juga akan memperkuat penyediaan data bagi Presiden Prabowo sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Bawa Kajian Definisi Korupsi ke Prabowo: Masuk Penyuapan, Bukan Kerugian Negara

Luhut Bawa Kajian Definisi Korupsi ke Prabowo: Masuk Penyuapan, Bukan Kerugian Negara

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:34 WIB

2 Tahun Pemerintah, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Rabu Besok

2 Tahun Pemerintah, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Rabu Besok

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Prabowo Mendadak Panggil Kepala BRIN ke Istana Malam Ini, Ada Apa?

Prabowo Mendadak Panggil Kepala BRIN ke Istana Malam Ini, Ada Apa?

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 18:49 WIB

Terkini

TEMPEST Akhiri Aktivitas Grup, Hyuk Segera Wamil dan LEW Tinggalkan Agensi

TEMPEST Akhiri Aktivitas Grup, Hyuk Segera Wamil dan LEW Tinggalkan Agensi

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:54 WIB

Karpet Merah untuk Danantara dan BUMN, Prabowo Setuju Ubah Definisi Kerugian Negara Bukan Korupsi?

Karpet Merah untuk Danantara dan BUMN, Prabowo Setuju Ubah Definisi Kerugian Negara Bukan Korupsi?

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:53 WIB

Fenomena Brain Drain: Mengapa Talenta Terbaik Indonesia Lebih Pilih Berkarier di Luar Negeri?

Fenomena Brain Drain: Mengapa Talenta Terbaik Indonesia Lebih Pilih Berkarier di Luar Negeri?

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:51 WIB

Samsung Galaxy S27 Dikabarkan Lebih Hemat Baterai Berkat Modem 5G Baru

Samsung Galaxy S27 Dikabarkan Lebih Hemat Baterai Berkat Modem 5G Baru

Tekno | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:49 WIB

Persija Lama Tak Kalahkan Arema FC, Shin Tae-yong Siap Hapus Rekor Buruk di Bekasi

Persija Lama Tak Kalahkan Arema FC, Shin Tae-yong Siap Hapus Rekor Buruk di Bekasi

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:48 WIB

Dari Curhat hingga Sindiran: Menelaah Sisi Gelap Akun Menfess Kampus

Dari Curhat hingga Sindiran: Menelaah Sisi Gelap Akun Menfess Kampus

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:45 WIB

3 Urutan Haircare Mustika Ratu untuk Mengurangi Ketombe dan Gatal

3 Urutan Haircare Mustika Ratu untuk Mengurangi Ketombe dan Gatal

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Asky Rizal Toding Ajudan Gubernur Kaltim yang Arogan Akhirnya Minta Maaf

Asky Rizal Toding Ajudan Gubernur Kaltim yang Arogan Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Awas Provokasi Medsos! Pemkot Makassar Turunkan Pasukan Gabungan Cegah Tawuran Meluas

Awas Provokasi Medsos! Pemkot Makassar Turunkan Pasukan Gabungan Cegah Tawuran Meluas

Sulsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Jelang Pilkades 184 Desa, Polisi Awasi Ketat Fenomena Taruhan Botoh di Purbalingga

Jelang Pilkades 184 Desa, Polisi Awasi Ketat Fenomena Taruhan Botoh di Purbalingga

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:34 WIB

×