OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:33 WIB
OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [OJK]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda total Rp2,1 triliun kepada pelanggar pasar modal di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.
  • PT SMT didenda Rp1,5 triliun akibat manipulasi pasar terstruktur yang menaikkan harga saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
  • Pihak pengendali yang mengaburkan identitas dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN dikenai denda ratusan miliar rupiah.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi  dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Ketiga emiten ini telah melanggar aturan di pasar modal yang sangat merugikan pelaku pasar. 

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya otoritas untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

“OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal, guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor,” demikian pernyataan OJK dalam siaran pers tersebut di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Ketiga emiten ini melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal dan dijatuhi sanksi denda dengan total Rp 2,1 triliun.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui sejumlah anggota bursa. 

Menurut hasil pemeriksaan OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.

Atas kasus tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT. 

Selain itu, seorang berinisial R, yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS, dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

baca juga

Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, yang telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penindakan tidak hanya menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam manipulasi pasar. 

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan anggota bursa dan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan anggota bursa yang menangani pemesanan pesanan nasabah dalam transaksi saham DSSA.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan OJK turut mencakup aspek kepatuhan pihak perantara perdagangan efek dalam menangani transaksi nasabah.

Selain kasus DSSA, OJK menemukan pelanggaran dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dalam kedua perkara tersebut, otoritas menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan terkait identitas pihak yang melakukan pemesanan saham.

Menurut OJK, sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haji Isam dan MSCI Jadi Sorotan, Pengamat: Tak Ada Kaitannya!

Haji Isam dan MSCI Jadi Sorotan, Pengamat: Tak Ada Kaitannya!

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:31 WIB

Buntut Ancaman MSCI, CFA Society Soroti Integritas Pasar Modal RI

Buntut Ancaman MSCI, CFA Society Soroti Integritas Pasar Modal RI

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:13 WIB

BBRI Siap Buyback Saham Hingga Akhir 2026, Target Harga Rp4.050

BBRI Siap Buyback Saham Hingga Akhir 2026, Target Harga Rp4.050

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Nasib Saham-saham HSC yang 'Ditendang' dari IHSG, Apakah Masih Layak Beli?

Nasib Saham-saham HSC yang 'Ditendang' dari IHSG, Apakah Masih Layak Beli?

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Saham Perbankan 'Ngamuk' Usai Badai MSCI, Dasco: Hari yang Cerah, Buy Indonesia!

Saham Perbankan 'Ngamuk' Usai Badai MSCI, Dasco: Hari yang Cerah, Buy Indonesia!

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Meski IHSG Melesat, Investor Asing Tetap Cabut Dana Rp1,97 T di Sesi I

Meski IHSG Melesat, Investor Asing Tetap Cabut Dana Rp1,97 T di Sesi I

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Terkini

Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi

Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi

Malang | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:33 WIB

OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:33 WIB

Jumlah Siswa Meledak 300 Persen, Sekolah Rakyat Lampung Desak Bantuan Nakes dan Armada

Jumlah Siswa Meledak 300 Persen, Sekolah Rakyat Lampung Desak Bantuan Nakes dan Armada

Lampung | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:27 WIB

Di Balik Aksi Greenpeace di Bundaran HI: Mengapa Dibawa ke Polda dan Bagaimana Aturan Hukumnya?

Di Balik Aksi Greenpeace di Bundaran HI: Mengapa Dibawa ke Polda dan Bagaimana Aturan Hukumnya?

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:25 WIB

4 Pelembap Calendula Jaga Kelembapan Kulit Kering dan Redakan Kemerahan

4 Pelembap Calendula Jaga Kelembapan Kulit Kering dan Redakan Kemerahan

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:25 WIB

7 Tips Mencegah Garis Rambut atau Hairline Mundur, Hentikan Kebiasaan Mengikat Terlalu Kencang

7 Tips Mencegah Garis Rambut atau Hairline Mundur, Hentikan Kebiasaan Mengikat Terlalu Kencang

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:10 WIB

7 Cara Mengatasi Makeup Luntur Terkena Keringat, Riasan Kembali Rapi dan Flawless

7 Cara Mengatasi Makeup Luntur Terkena Keringat, Riasan Kembali Rapi dan Flawless

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:01 WIB

Review Sacrifice: Satir Kaum Superkaya dan Ambisi Selamatkan Bumi

Review Sacrifice: Satir Kaum Superkaya dan Ambisi Selamatkan Bumi

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 06:37 WIB

RI Tak Mau Cuma Jadi Pasar Teknologi Global, Chip dan AI Jadi Taruhan

RI Tak Mau Cuma Jadi Pasar Teknologi Global, Chip dan AI Jadi Taruhan

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Cara Mengubah Tumpukan Data Menjadi Keputusan Bisnis yang Menguntungkan

Cara Mengubah Tumpukan Data Menjadi Keputusan Bisnis yang Menguntungkan

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:44 WIB

×