- Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda total Rp2,1 triliun kepada pelanggar pasar modal di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026.
- PT SMT didenda Rp1,5 triliun akibat manipulasi pasar terstruktur yang menaikkan harga saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
- Pihak pengendali yang mengaburkan identitas dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN dikenai denda ratusan miliar rupiah.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Ketiga emiten ini telah melanggar aturan di pasar modal yang sangat merugikan pelaku pasar.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya otoritas untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal, guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor,” demikian pernyataan OJK dalam siaran pers tersebut di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ketiga emiten ini melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal dan dijatuhi sanksi denda dengan total Rp 2,1 triliun.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui sejumlah anggota bursa.
Menurut hasil pemeriksaan OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.
Atas kasus tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT.
Selain itu, seorang berinisial R, yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS, dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, yang telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penindakan tidak hanya menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam manipulasi pasar.
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan anggota bursa dan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan anggota bursa yang menangani pemesanan pesanan nasabah dalam transaksi saham DSSA.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan OJK turut mencakup aspek kepatuhan pihak perantara perdagangan efek dalam menangani transaksi nasabah.
Selain kasus DSSA, OJK menemukan pelanggaran dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dalam kedua perkara tersebut, otoritas menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan terkait identitas pihak yang melakukan pemesanan saham.
Menurut OJK, sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
![Penampakan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/16/47747-ihsg-indeks-harga-saham-gabungan-saham-bursa-efek.jpg)
Dalam kasus penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sementara itu, dalam kasus CUAN, TC Pte Ltd dikenai denda sebesar Rp100 miliar.
Kedua sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada dua anggota bursa dalam kasus CUAN, yakni PT HPS dan PT BDS. Selain itu, seorang direktur PT HPS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
OJK menegaskan, penetapan sanksi terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di pasar modal.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor serta memberikan efek jera kepada pelanggar.
Dengan penindakan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia dan memperkuat perlindungan investor melalui pengawasan serta penerapan sanksi yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.