Daftar Lengkap Sidang Komdis PSSI, 5 Klub dan 2 Pemain Dapat Hukuman

Blitz | Suara.com

Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:17 WIB
Daftar Lengkap Sidang Komdis PSSI, 5 Klub dan 2 Pemain Dapat Hukuman
Logo PSSI (Logo PSSI. [laman resmi PSSI])

Komite Disiplin atau Komdis PSSI menggelar sidang perdana dalam kompetisi BRI Liga 1 2022/2023.

Dalam sidang yang berlangsung, Jumat (29/7/2022) lalu, Komdis mengeluarkan sejumlah item hukuman.

Ada lima klub yang mendapat sanksi perdana di musim ini yakni Persija Jakarta, PSS Sleman, Dewa United, Persita Tangerang, dan Persib Bandung.

Sementara dua pemain juga tak luput dari sanksi. Keduanya bek Borneo FC Leo Guntara dan wing back Arema FC Rizky Dwi Febrianto.

Persib dan Persija disanksi karena ulah suporternya sendiri. Bahkan, Maung Bandung sampai harus membayar denda Rp200 juta dikarenakan kelompok fans mereka alias Bobotoh menyalakan flare.

Kejadian itu terjadi saat Persib dijamu Bhayangkara FC dalam pekan pertama Liga 1 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang pada 24 Juli. Jumlah tersebut harus dibayar Persib karena cukup banyak Bobotoh yang menyalakan flare.

Sementara Persija sama seperti Persib juga didenda Komdis PSSI karena Jakmania menyalakan flare saat bertandang ke markas Bali United pada 23 Juli lalu.

Macan Kemayoran lebih sedikit Rp50 juta karena hanya kedapatan satu flare yang dinyalakan Jakmania.

Berikut Ini Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, 29 Juli 2022:

1. Persija Jakarta
- Jenis Pelanggaran: Penyalaan 1 (satu) buah flare oleh suporter Persija Jakarta
- Hukuman: Denda Rp50.000.000,-

2. PSS Sleman
- Jenis Pelanggaran: Pelemparan yang dilakukan oleh suporter PSS Sleman,dengan menggunakan minuman kemasan plastik berisi air dalam jumlah yang cukup banyak dan benda yang menyerupai tongkat kayu yang ditujukan kepada pemain dan ofisial
tim PSM Makassar
- Hukuman: Denda Rp50.000.000,-

3. Sdr. Leo Guntara (Borneo FC Samarinda)
- Jenis Pelanggaran: serious foul play dan mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan + Denda sebesar Rp10.000.000,-

4. Sdr. Rizky Dwi Febrianto (Arema FC)
- Jenis Pelanggaran: menghalangi tim lawan mencetak gol dan mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan + Denda sebesar Rp10.000.000,-

5. Persib Bandung
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak oleh suporter Persib Bandung
- Hukuman: Denda Rp200.000.000,-

6. Dewa United
- Jenis Pelanggaran: Dalam pertandingan tersebut ada 5 (lima) orang pemain
mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp50.000.000,-

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sapu Bersih Dua Laga Awal BRI Liga 1 2022/2023, Persikabo 1973 Dilarang Besar Kepala

Sapu Bersih Dua Laga Awal BRI Liga 1 2022/2023, Persikabo 1973 Dilarang Besar Kepala

Bola | Selasa, 02 Agustus 2022 | 10:03 WIB

Klasemen dan Top Skor Sementara Liga 1 2022/2023: Madura United di Puncak, Persis Solo di Zona Degradasi

Klasemen dan Top Skor Sementara Liga 1 2022/2023: Madura United di Puncak, Persis Solo di Zona Degradasi

Bola | Selasa, 02 Agustus 2022 | 09:01 WIB

5 Hits Bola: Lepas Gabriel Jesus Jadi Bukti Manchester City Anggap Remeh Arsenal

5 Hits Bola: Lepas Gabriel Jesus Jadi Bukti Manchester City Anggap Remeh Arsenal

Bola | Selasa, 02 Agustus 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar

Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar

Banten | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:13 WIB

Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD

Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:51 WIB

Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?

Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:33 WIB

7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol

7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol

Lampung | Senin, 30 Maret 2026 | 23:27 WIB

Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus

Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus

Sumsel | Senin, 30 Maret 2026 | 23:15 WIB

Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global

Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global

Video | Senin, 30 Maret 2026 | 23:15 WIB

Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya

Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:10 WIB

Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu

Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 22:55 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB