Pengacara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Patra M Zen jadi sorotan publik. Patra M Zen diangkat jadi pengacara Putri setelah ia pulang dari ibadah haji.
Hal itu dikatakan oleh Patra saat menjadi bintang tamu di Acara Rosi dengan judul 'Skenario Sambo dan Diamnya Putri Candrawathi '
"Jadi kronologisnya itu, 19 (Juli) saya pulang ibadah haji. Saya pulang ke Jakarta itu tanggal 19 Juli. Lalu 24 (Juli), ada yang menghubungin saya meminta untuk datang ke Sangguling. Dari situ saya tahu kalau ibu PC memberi kuasa kepada saya" jelas Patra.
Patra jadi sorotan publik karena beberapa statmentnya soal dugaan pelecehan seksual kepada Putri yang dilakukan oleh Brigadir J -- kekinian tuduhan tersebut terbantahkan seperti yang disampaikan oleh tim khusus (Timsus) Polri.
Terkait hal itu, masih di acara yang sama, Patra mengaku bahwa ia sendiri kena prank dari kliennya tersebut.
"Saya diberi informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang, saya kena prank. Saya dibohongi karena memang tidak pelecehan seksual di Duren Tiga,” ucap Patra.
Patra saat dicecar oleh Rosiana Silalahi mengaku malu karena dugaan pelecehan seksual di Sangguling tidak terjadi.
"Anda tidak merasa malu. Merasa malu karena anda yang selama ini semangat mengatakan kepercayan, ternyata semenjak awal, anda sendiri dibohongi oleh klien anda?" tanya Rosi.
"Makanya saya selalu bilang, kalau ada perempuan yang melapor, ada yang minta mendampingi, saya harus percaya sampai terbukti sebaliknya. Tapi kalau bilang malu, bukan malu lagi, ya ternyata memang gak ada," jawab Patra.
Patra M Zen sebelum jadi pengacara Putri dikenal sebagai sosok aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Ia sempat menjadi Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pada 15 Juli 2010, Patra mundur dari jabatannya itu.
Empat tahun sebelum ia mundur, Patra berkobar-kobar saat menentang RUU Rahasia Negara. Saat itu, Patra menegaskan bahwa RUU tersebut untuk melindungi koruptor dan bentuk pelanggaran HAM.
Pada 15 April 2013, Patra M Zen bersama Adnan Buyung Nasution ditunjuk menjadi Anas Urbaningrum, tersangka kasus suap Wisma Atlet Hambalang.
Sama seperti kasus Putri, Patra saat jadi pengacara Anas juga sempat berapi-api saat ada pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) ke publik.
Menurut Patra saat itu, pembocoran sprindik Anas Urbaningrum tidak bisa keluarkan KPK kepada publik.
Pada 24 September 2014, Anas Urbaningrum akhirnya divonis 8 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 15 tahun penjara dan bayar uang ganti rugi Rp 94,18 miliar.