Cek Fakta: Erick Thohir Sebut Proses Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Hanya 1 Minggu, Benarkah?

Blitz Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 21:02 WIB
Cek Fakta: Erick Thohir Sebut Proses Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Hanya 1 Minggu, Benarkah?
Cek Fakta Naturalisasi (Youtube)

Beredar video dengan narasi yang menyebutkan bahwa proses naturalisasi pemain untuk timnas Indonesia hanya akan berlangsung satu minggu. 

Dalam video yang beredar itu, ketum PSSI Erick Thohir menyebut bahwa proses naturalisasi hanya berlangsung satu minggu. 

"PSSI DAPAT HIDAYAH!! INDONESIA RUBAH REGULASI PEMAIN KETURUNAN UNTUK DIPERCEPAT JADI WNI," tulis judul video yang diunggah akun Kreator Bola. 

Video itu juga memiliki thumbnail dengan narasi yang seolah sama dengan judul. 

"Erick Thohir: Sekarang proses naturalisasi hanya 1 minggu," tulis narasi pada thumbnail video tersebut. 

Penelusuran: 

Penelusuran pada video dengan narasi yang menyebut bahwa proses naturalisasi ke depannya akan sangat cepat yakni 1 minggu ternyata memuat informasi yang keliru dan tidak valid. 

Dalam video tidak memuat informasi yang menjelaskan bahwa proses naturalisasi akan berlangsung hanya 1 minggu. 

Video hanya menampilkan potongan video Erick Thohir, foto-foto pemain naturalisasi seperti Jordi Amat. 

Baca Juga: Cek Fakta: Erick Thohir Pecat Shin Tae-yong, Tunjuk Arsene Wenger jadi Pelatih Timnas, Benarkah?

Dalam video hanya terdapat suara narator yang menjelaskan soal proses naturalisasi dan pernyataan Erick Thohir soal hak pemain naturalisasi membela timnas Indonesia. 

Faktanya, dikutip dari Kemlu.go.id, proses naturalisasi berlangsung cukup panjang. Bahkan untuk persyaratan administratif permohonan diterima secara lengkap, Pejabat melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Dalam hal permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan substantif, Pejabat meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.

Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat.

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Instansi terkait dimaksud memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.

Apabila pertimbangan tidak diberikan kepada Menteri dalam waktu 14 hari, instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.

Presiden mengabulkan atau menolak dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Menteri.

Kesimpulan: 

Dari penelusuran video dengan narasi yang menyebut bahwa proses naturalisasi akan berlangsung 1 minggu merupakan konten HOAX. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI