blitz

Cek Fakta: Detik-detik Jenazah Ferdy Sambo Disambar Petir Saat Hendak Hendak Dimakamkan, Benarkah?

Blitz Suara.Com
Rabu, 08 Maret 2023 | 20:21 WIB
Cek Fakta: Detik-detik Jenazah Ferdy Sambo Disambar Petir Saat Hendak Hendak Dimakamkan, Benarkah?
Cek Fakta Ferdy Sambo (Youtube.)

Beredar video dengan narasi yang menyebutkan terdakwa Ferdy Sambo telah menjadi jenazah dan disambar petir saat akan dimakamkan. 

"Detik-detik Jenazah Sambo Di Sambar Petir Saat Hendak Di Makamkan Keluarga Menjerit Histeris," tulis judul pada video yang diunggah akun Youtube Central Berita Indonesia. 

Pada video juga terdapat thumbnail yang juga berisi narasi seolah menguatkan judul video. 

"Bikin merinding. Semua pelayat panik takut keluarga sedih pemakaman Ferdy Sambo di iringin hujan badai disertai petir namun pemakaman terus berlangsung," tulis narasi pada thumbnail. 

Di thumbnail terdapat kolase foto Putri Candrawathi, lalu ada jenazah dengan inside foto Ferdy Sambo. Ada juga foto Kamarudin Simanjuntak serta foto Presiden Jokowi. 

Penelusuran: 

Video dengan durasi 5:01 bernarasi jenazah Ferdy Sambo disambar petir saat hendak dimakamkan memuat informasi yang keliru dan menyesatkan. 

Pada video tersebut tidak memuat informasi valid bahwa Ferdy Sambo sudah dieksekusi mati. 

Dalam video hanya terdapat suara narator yang membacakan ulang terkait vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo oleh PN Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Cek Fakta: Marselino Ferdinan Gengsi Ikut Piala Asia, Pilih Ikut SEA Games, Benarkah?

Video hanya berisi kumpulan slide foto yang diambil dari sejumlah pemberitaan media online saat Ferdy Sambo menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J

Eksekusi mati kepada terpidana harus melewati proses panjang. Vonis mati dari PN Jakarta Selatan belum bersifat ikrah atau berkekuatan hukum tetap. 

Pihak pengacara terpidana mati bisa mengajukan banding. Hal ini tertuang dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP bahwa setiap terdakwa atau terpidana berhak menggugat putusan pengadilan negeri melalui upaya banding, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Berkas Banding nantinya akan diperiksa di tingkat pengadilan tinggi. Hal ini tertuang dalam Pasal 67 KUHAP. 

"Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk meminta Banding terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Kecuali, terhadap Putusan Bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."

Jika putusan banding di PT tidak memuaskan narapidana, ia juga bisa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI