Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutus vonis seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Sambo divonis mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi pada kasus pembunuhan berencana ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, pada sidang tertutup ini, dua hakim berbeda pendapat alias dissenting opinion (DO). Sidang kasasi Ferdy Sambo sendiri dipimpin oleh Suhandi.
Selain itu ada Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Sobandi mengatakan hakim majelis 2 dan 3, Jupriyadi dan Desnayeti mendukung Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," jelas Sobandi.
Profil dan rekam jejak Jupriyadi
Hakim MA Jupriyadi keelahiran 6 Juni 1962. Ia merupakan hakim yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di kasus penistaan agama.
Ahok saat itu divonis kurungan 2 tahun penjara. Pada tanggal 11 Mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis, Jupriyadi, bersama dua hakim lain yang dalam kasus Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, dan Abdul Rosyad, diumumkan mendapatkan promosi.
Baca Juga: Profil dan Agama Suhandi, Hakim Agung MA yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Ternyata Pernah..
Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Jupriyadi diketahui merupakan jebolan fakultas hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Di kampus yang sama, Jupriyadi juga mendapat gelar magister hukum.