Detail Sanksi untuk BTN Timnas Indonesia Sumardji dari FIFA

Pebriansyah Ariefana, Adie Prasetyo Nugraha

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:47 WIB
Detail Sanksi untuk BTN Timnas Indonesia Sumardji dari FIFA
Sumardji (Antara)
baca 10 detik
  • FIFA menghukum Sumardji larangan 20 pertandingan akibat menyerang wasit Ma Ning secara fisik.

  • Manajer Timnas Indonesia tersebut didenda Rp324 juta karena terbukti mendorong wasit hingga jatuh.

  • Hukuman dijatuhkan setelah Sumardji tidak membantah bukti video penyerangan di laga melawan Irak.

Suara.com - Keputusan sangat pahit baru saja datang dari induk organisasi sepak bola dunia FIFA terhadap petinggi Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, kini diberi sanksi tidak diperbolehkan berada di pinggir lapangan dalam waktu lama.

FIFA secara resmi telah mengetok palu hukuman yang sangat masif bagi pria yang juga menjabat manajer tim tersebut.

Total 20 pertandingan internasional menjadi durasi larangan bagi Sumardji untuk mendampingi skuat Garuda bertanding.

Sanksi ini adalah buntut dari kericuhan yang melibatkan dirinya dengan sang pengadil lapangan di babak kualifikasi.

Semua bermula saat tensi pertandingan antara Indonesia melawan Irak meningkat tajam pada medio Oktober lalu.

Laga yang berlangsung pada 11 Oktober 2025 tersebut berakhir dengan kekalahan tipis tuan rumah 0-1.

Namun, drama sesungguhnya justru pecah sesaat setelah peluit panjang tanda berakhirnya laga ditiupkan oleh wasit.

Berdasarkan investigasi mendalam, Sumardji melakukan tindakan fisik yang dinilai sangat agresif terhadap wasit Ma Ning.

baca juga

Wasit asal China tersebut menjadi sasaran kekecewaan hingga mengalami kontak fisik yang cukup membahayakan keselamatannya.

Komite Disiplin FIFA mendapatkan bukti kuat bahwa sang manajer melakukan penyerangan dari arah yang tidak terlihat.

Akibat dorongan yang sangat kuat dari belakang, Ma Ning dikabarkan terjatuh hingga kehilangan keseimbangan di lapangan.

Situasi panas tersebut baru bisa diredam setelah para pemain Timnas Indonesia turun tangan memisahkan keduanya.

"Dalam konteks ini, Komite mengamati dari bukti yang telah disebutkan di atas bahwa setelah pertandingan, Tergugat (Sumardji) menyerang wasit, dengan menerjangnya dari belakang dan mendorongnya secara agresif dan kasar hingga terlentang, membuatnya kehilangan keseimbangan selama beberapa meter," tulis laporan Komite Disiplin FIFA.

Tindakan spontan namun berbahaya tersebut langsung diganjar kartu merah oleh sang wasit di lokasi kejadian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Timnas Indonesia Juara AFF 2026? Pemain Keturunan di Super League Jadi Senjata Rahasia Garuda

Timnas Indonesia Juara AFF 2026? Pemain Keturunan di Super League Jadi Senjata Rahasia Garuda

Bola | Kamis, 05 Februari 2026 | 07:24 WIB

Ledakan Petasan ke Emil Audero, Inter Milan Didenda Hampir Rp 1 Miliar!

Ledakan Petasan ke Emil Audero, Inter Milan Didenda Hampir Rp 1 Miliar!

Bola | Kamis, 05 Februari 2026 | 06:26 WIB

Nova Arianto Jadi Pelatih Sementara Timnas U-17, Siap Lahirkan Talenta Emas

Nova Arianto Jadi Pelatih Sementara Timnas U-17, Siap Lahirkan Talenta Emas

Your Say | Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×