Array

Soal Sanksi, Kemenpora Serahkan pada PSSI

Senin, 24 September 2018 | 20:08 WIB
Soal Sanksi, Kemenpora Serahkan pada PSSI
Sejumlah pendukung klub sepak bola Persija melakukan ziarah ke makam Haringga Sirila di Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9). Haringga Sirila meninggal dunia akibat penganiayaan oleh sejumlah oknum pendukung klub sepakbola Persib pada laga lanjutan Liga 1 Minggu (23/9). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyerahkan sepenuhnya kasus meninggalnya suporter Persija, Haringga Sirila, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018), akibat dikeroyok suporter Persib Bandung, kepada PSSI. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto menginginkan agar PSSI bertindak tegas.

Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) memberikan waktu satu minggu bagi Komite Disiplin (Komdis) PSSI bekerja. Jika tidak adanya keputusan tegas, BOPI akan mengambil tindakan.

Kemenpora sepakat dengan BOPI agar PSSI bisa memberikan sanksi tegas kepada pihak terkait, dalam hal ini PT Liga Indonesia, Panpel Persib Bandung, dan suporter yang terlibat. Namun, Gatot ogah mencampuri lebih lanjut masalah ini.

"Kami harus hati-hati sekali, ini bukan bentuk campur tangan pemerintah, tapi bentuk 'concern', keprihatinan. Karena kalau sampai pemerintah tidak bertindak, kami akan dilematis sekali," kata Gatot S. Dewa Broto di Kantor Kemenpora, Senin (24/9/2018)

"Kami berbuat sejauh itu tidak sampai ke ranah yang disebut pasal-pasal yang ada di statuta FIFA," tambahnya.

Memang dalam status FIFA disebutkan tidak ada boleh campur tangan pemerintah terkait hukum sepak bola. Oleh karenanya, Kemenpora hanya menunggu dari PSSI.

Namun, jika sanksi yang diberikan PSSI tidak sesuai dengan yang diharapkan, Kemenpora bakal bertindak tegas. Karena kemepora bertekad menjadikan sepak bola Indonesia lebih baik.

"Kemenpora tegas?, kenapa nggak. Terus terang ini 'concern' nasional, makanya kami apresiasi kepolisian, silakan jalan terus. Kami dalam hal ini tidak intervensi karena bisa menjadi pembelajaran publik supaya jangan main-main dengan pelanggaran hukum, itu diatur dalam KUHP 156,157,160,161," pungkasnya.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Ini Bangkitkan Jiwa Atlet Dalam Diri Anda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI