3 Fakta Soal Kasus Pengaturan Skor yang Diungkap Satgas Antimafia Bola

Arief Apriadi

Kamis, 21 Desember 2023 | 19:00 WIB
3 Fakta Soal Kasus Pengaturan Skor yang Diungkap Satgas Antimafia Bola
Arsip - Keberadaan dua petugas kepolisian berompi "Satgas Antimafia Bola" mengamati jalannya pertandingan BRI Liga 1 di Stadion Manahan. [Tangkapan layar Vidio.com]

Suara.com - Saat ini kasus pengaturan skor diungkap Satgas Antimafia Bola. Setidaknya tiga klub peserta BRI Liga 1 2023-2024 pun terancam hukuman.

Beberapa fakta menarik pun terkuat oleh Satgas Antimafia Bola, di mana salah satunya ada indikasi rumah judi yang menjadi sponsor.

Suara.com telah mengumpulkan beberapa fakta mengenai kasus ini, berikut ulasan lengkapnya!

1. Rumah Judi Jadi Sponsor?

Persikabo 1973 vs PSIS Semarang. [PT LIB]
Persikabo 1973 vs PSIS Semarang. [PT LIB]

La Nyalla Mattalitti memberikan saran kepada PSSI dan Satgas Antimafia Bola Polri terkait pengungkapan sindikat perjudian di dunia sepak bola Indonesia.

Mantan Ketua Umum PSSI ini mengusulkan agar kedua lembaga tersebut fokus menyelidiki rumah judi online yang diduga menjadi sponsor klub sepakbola Tanah Air.

La Nyalla menekankan bahwa praktik perjudian dapat merusak nilai-nilai keadilan dan kejujuran dalam sepak bola. Padahal, keadilan dan kejujuran merupakan indikator penting di dalam dunia sepak bola.

2. PSS Sleman Terancam Degradasi

Pesepak bola PSS Sleman Yevhen Bokhashvili (dua kanan) melakukan selebrasi bersama rekannya usai mencetak gol ke gawang Rans Nusantara FC pada pertandingan Liga 1 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (21/1/2023). PSS Sleman berhasil mengalahkan Rans Nusantara FC dengan skor 2-0. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp (Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah)
Pesepak bola PSS Sleman Yevhen Bokhashvili (dua kanan) melakukan selebrasi bersama rekannya usai mencetak gol ke gawang Rans Nusantara FC pada pertandingan Liga 1 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (21/1/2023). PSS Sleman berhasil mengalahkan Rans Nusantara FC dengan skor 2-0. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp (Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah)

Akmal Marhali, anggota Satgas Independen Antimafia Bola, memberikan klarifikasi mengenai potensi degradasi bagi PSS Sleman.

baca juga

Menurutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, PSS harus menghadapi degradasi jika dapat terbukti secara sistematis terlibat dalam manipulasi hasil pertandingan secara ilegal.

"Sesuai Kode Disiplin PSSI Pasal 72 ayat 5, PSS harus turun kasta. Disebutkan bahwa Klub atau badan yang terbukti secara sistematis melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 pasal 72, dijatuhi sanksi dengan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500 juta, sanksi degradasi, dan pengembalian penghargaan," kata Akmal mengutip dari Bola.net.

3. 3 Klub Terancam Hukuman

Selebrasi Pemain Madura United Usai Mencetak Gol ke Gawang Barito Putera. (instagram.com/maduraunited.fc)
Selebrasi Pemain Madura United Usai Mencetak Gol ke Gawang Barito Putera. (instagram.com/maduraunited.fc)

Tiga tim, yakni PSS Sleman, Madura FC, dan Persikabo 1973, berada dalam ancaman hukuman yang dapat diberlakukan. Hukuman ini mungkin terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus tertentu, seperti pengaturan skor atau keterlibatan dengan rumah judi online.

PSS Sleman, khususnya, menghadapi risiko degradasi jika terbukti terlibat secara sistematis dalam manipulasi hasil pertandingan secara ilegal. Situasi ini menciptakan ketidakpastian terkait nasib ketiga tim tersebut dalam kompetisi sepak bola.

Kontributor : Imadudin Robani Adam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelatih Persita Divaldo Alves Nilai Libur BRI Liga 1 Terlalu Panjang, Kurang Bagus untuk Klub

Pelatih Persita Divaldo Alves Nilai Libur BRI Liga 1 Terlalu Panjang, Kurang Bagus untuk Klub

Bola | Kamis, 21 Desember 2023 | 16:23 WIB

Kompetisi BRI Liga 1 Jeda Sebulan Lebih, Skuad Bali United Rehat Dulu Tiga Pekan

Kompetisi BRI Liga 1 Jeda Sebulan Lebih, Skuad Bali United Rehat Dulu Tiga Pekan

Bola | Kamis, 21 Desember 2023 | 16:16 WIB

Persija Kasih PR ke Pemain Selama Jeda Kompetisi BRI Liga 1

Persija Kasih PR ke Pemain Selama Jeda Kompetisi BRI Liga 1

Bola | Kamis, 21 Desember 2023 | 15:49 WIB

Erick Thohir soal Pelaku Match Fixing Ditangkap: Langsung Sikat, Tidak Pandang Bulu!

Erick Thohir soal Pelaku Match Fixing Ditangkap: Langsung Sikat, Tidak Pandang Bulu!

Bola | Kamis, 21 Desember 2023 | 15:44 WIB

Klub BRI Liga 1 yang Paling Banyak Sumbang Pemain ke Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2023

Klub BRI Liga 1 yang Paling Banyak Sumbang Pemain ke Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2023

Bola | Kamis, 21 Desember 2023 | 13:57 WIB

BRI Liga 1: PSS Sleman Liburkan Pemain Hingga Awal Januari 2024

BRI Liga 1: PSS Sleman Liburkan Pemain Hingga Awal Januari 2024

Bola | Kamis, 21 Desember 2023 | 13:32 WIB

Terkini

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bawa Mesin EDC ke Pengajian, Cara Unik Erni Lipat Gandakan Pendapatan BRILink Agen

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Tepis Stigma Ban Serep, Riset Evident Catat 10 Wamen Berkinerja Moncer di Kabinet Merah Putih

Tepis Stigma Ban Serep, Riset Evident Catat 10 Wamen Berkinerja Moncer di Kabinet Merah Putih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB

Manfaatkan Limbah Kain Jadi Produk Estetik, UMKM Binaan BRI Ini Raup Sukses

Manfaatkan Limbah Kain Jadi Produk Estetik, UMKM Binaan BRI Ini Raup Sukses

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:56 WIB

Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur

Cekcok Iuran Sampah Berujung Penganiayaan, Polisi Ringkus Pelaku Pemukulan Pedagang Sayur

Bogor | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:55 WIB

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

I Need Space: Belajar Mengelola Emosi Lewat Petualangan di Luar Angkasa

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Dari Anti-Aging ke Skin Longevity, Tren Kecantikan Kini Lebih Fokus pada Kesehatan Kulit

Dari Anti-Aging ke Skin Longevity, Tren Kecantikan Kini Lebih Fokus pada Kesehatan Kulit

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Potret Sesak Rumah Petak 4x3 M di Kampung Bali: Dihuni 7 Orang, Sewa Sehari Rp30 Ribu

Potret Sesak Rumah Petak 4x3 M di Kampung Bali: Dihuni 7 Orang, Sewa Sehari Rp30 Ribu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:45 WIB

×