Menurut laporan media Cina itu, sumpah kewarganeraan kedua pemain itu dianggap tidak sah karen dilakukan di luar negeri yakni di Brussels, Belgia.
Namun laporan media Cina itu masuk kategori disinformasi. Pasalnya Mees Hilgers dan Eliano Reijnders mengambil sumpah di Keduataan Besar Republik Indonesia yang jika merujuk pada hukum internasional masuk dalam wilayah ekstrateritorial suata negara.
Mengacu pada itu, kedutaan besar mengikuti wilayah dari negara yang diwakili, dalam hal ini KBRI Brussels tunduk pada hukum Indonesia dan bukan Belgia.
Selain itu, di aturan AFC tidak mengatur perihal naturalisasi. FIFA sebagai induk sepak bola dunia yang punya wewenang penuh terhadap hal itu.
FIFA punya poin-poin ketat mengenai perpindah negara seorang pesepak bola. Poin-poin itu diantaranya, pemain yang lahir di negara bersangkutan, ibu atau ayah kandung lahir di negara terkait, nenek atau kakek kandung lahir di negara terkait, dan pemain yang telah tinggal di negara terkait selama lima tahun saat usianya 18 tahun.
Merujuk pada poin-poin tersebut, Mees Hilgers dan Eliano Reijnders sah untuk menjadi warga negara Indonesia dan membela Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.