Tak Cuma Yuran Fernandes, PSM Dihukum PSSI Gara-gara Kipas Angin Rusak

Selasa, 13 Mei 2025 | 18:06 WIB
Tak Cuma Yuran Fernandes, PSM Dihukum PSSI Gara-gara Kipas Angin Rusak
Tak Cuma Yuran Fernandes, PSM Dihukum PSSI Gara-gara Kipas Angin Rusak. [Instagram PSM Makassar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum cukup setelah menjatuhi Pemain PSM Makassar yaitu Yuran Fernandes larangan tampil selama 12 bulan, Komite Disiplin (Komdis) PSSI ternyata juga menghukum tim berjuluk Pasukan Ramang itu penyebabnya karena kipas angin.

Komdis PSSI menjatuhi sanksi kepada PSM Makassar setelah dianggap merusak fasilitas yang ada di stadion berupa meja dan kipas angin.

Oleh karena itu, Juku Eja diharuskan membayar denda sebesar Rp25 juta akibat tindakan tersebut.

Kejadian tersebut seperti tertuang dalam laporan Komdis yang dimuat di laman resmi PSSI.

Tim PSM Makassar disebut merusak fasilitas Stadion Maguwoharjo saat laga tandang menghadapi PSS Sleman dalam lanjutan pekan ke-32 Liga 1 2024/2025 pada 3 Mei lalu.

Meja dan kipas angin yang berada di ruang ganti di tempati PSM Makassar saat itu dirusak, sehingga ada denda harus dibayar sebesar Rp25 juta.

Yuran Fernandes dihukum berat, PSM Makassar beri pembelaan. (Instagram/yur4anfernandes)
Yuran Fernandes dihukum berat, PSM Makassar beri pembelaan. (Instagram/yur4anfernandes)

Sanksi tersebut seakan menambah kesialan tim asuhan Bernardo Tavares setelah pemain asingnya, Yuran Fernandes dihukum 12 bulan tidak bola bermain.

Itu setelah sang pemain membuat kata-kata tidak pantas di sosial media, kemudian memukul layar monitor VAR di Stadion Maguwoharjo.

"Membuat pernyataan secara tertulis melalui media sosial yang mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan dan Persepakbolaan Indonesia, serta memukul layar monitor VAR," tulis penryataan Komdis.

Baca Juga: Ciro Alves Dapat Sanksi Tambahan dari Komdis PSSI, Persib Ambil Langkah Ini

"Hukuman: larangan beraktivitas dalam kegiatan sepakbola di Indonesia selama 12 bulan, denda Rp25 juta."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI