Resmi Jadi Anggota TNI, Apakah 3 Pemain Timnas Indonesia U-20 Masih Bisa Abroad?

Irwan Febri Suara.Com
Selasa, 01 Juli 2025 | 18:50 WIB
Resmi Jadi Anggota TNI, Apakah 3 Pemain Timnas Indonesia U-20 Masih Bisa Abroad?
Arkhan Kaka (pssi.org)

Suara.com - Sejumlah pemain Timnas Indonesia U-20 telah resmi menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) AD. Setelah ini, apakah mereka masih bisa melanjutkan karier abroad alias ke luar negeri?

Dari penelusuran, terdapat sejumlah pemain Timnas Indonesia U-20 yang mengikuti program Pendidikan Pertama Bintara TNI AD Khusus Atlet Sepak Bola dan Voli TA 2025 yang digelar oleh Rindam Jaya.

Ketiga nama pemain yang dimaksud ialah Arkhan Kaka Putra Purwanto, Iqbal Gwijangge, serta Ikram Al Ghifari. Mereka baru saja menyelesaikan pendidikan pertama di bawah komando Kodam Jaya/Jakarta.

Dengan menyelesaikan pendidikan bintara dari matra Angkatan Dara (AD) ini, ketiganya sama-sama mendapatkan pangkat Sersan Dua alias Serda. Namun, pertanyaan publik tidak hanya berhenti di situ.

Setelah ini, yang menjadi pertanyaan tentu ialah karier mereka di dunia sepak bola. Setelah resmi menjadi prajurit TNI AD, apakah ketiganya masih bisa melanjutkan karier di luar negeri atau abroad? Berikut Suara.com menyajikan ulasannya.

Peluang Abroad ke Luar Negeri

Arkhan Kaka dan kolega berselebrasi setelah menjebol gawang Panama (pssi.org)
Arkhan Kaka dan kolega berselebrasi setelah menjebol gawang Panama (pssi.org)

Sebetulnya, setelah resmi menjadi anggota TNI AD, Arkhan Kaka, Ikram Algifari, dan Iqbal Gwijangge masih tetap memiliki peluang untuk berkarier di luar negeri (abroad) sebagai atlet profesional.

Namun demikian, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh para pemain Timnas U-20 ini. Beberapa di antaranya yakni izin pimpinan, hak dan kewajiban, pengaturan penugasan, serta perizinan perjalanan ke luar negeri.

Anggota TNI yang juga merupakan atlet profesional dapat terjun kembali ke dunia olahraga, termasuk bergabung dengan klub atau membela negara dalam ajang olahraga, tentunya atas seizin pimpinan. Ini adalah syarat utama dan paling penting.

Baca Juga: Penunjukkan Koperasi Dipersoalkan, Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi ke Panglima TNI hingga Kapolri

Selain itu, ada pula regulasi yang mengatur ketentuan tersebut. Misalnya ialah Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang Bertugas di Luar Institusi Kemhan dan TNI.

Regulasi ini mengatur bahwa prajurit TNI dengan keahlian khusus (seperti atlet) dapat melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI.

Iqbal Gwijangge (Kanan) Saat Sukses Mencetak Gol ke Gawang Kamboja dalam Laga Grup A Ajang ASEAN U-19 Boys Championship 2024. (pssi.org)
Iqbal Gwijangge (Kanan) Saat Sukses Mencetak Gol ke Gawang Kamboja dalam Laga Grup A Ajang ASEAN U-19 Boys Championship 2024. (pssi.org)

Waktu penugasan ini bisa dilaksanakan di luar jam dinas atau sesuai waktu penugasan yang diberikan oleh Pangkotama TNI atau pejabat berwenang lainnya.

Secara keseluruhan, TNI memiliki kebijakan yang mendukung dan memfasilitasi anggotanya yang berprestasi di bidang olahraga untuk tetap mengembangkan karier mereka, termasuk di kancah internasional.

Namun, semua itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan. Bagaimanapun juga, izin dan persetujuan dari pimpinan adalah aspek penting dalam rantai komando TNI.

Dengan demikian, meski mereka kini mengemban status militer, karier sepak bola mereka tidak serta-merta terhenti, melainkan diatur agar bisa berjalan selaras dengan status dan kewajiban mereka sebagai prajurit.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI