Sekjen PSSI: Tak Perlu Bayar Royalti Lagu Kebangsaan di Stadion!

Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:39 WIB
Sekjen PSSI: Tak Perlu Bayar Royalti Lagu Kebangsaan di Stadion!
Momen pemain Timnas Indonesia U-23 menyanyikan lagu Indonesia Raya jelang melawan Thailand dalam semifinal Piala AFF U-23 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekjen PSSI, Yunus Nusi buka suara mengenai biaya royalti terkait lagu kebangsaan yang dinyanyikan di stadion.

Diketahui, sejumlah lagu kebangsaan memang kerap dinyanyikan saat timnas berlaga.

Meski demikian, Yunus Nusi menegaskan jika tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus mengenai pemutaran lagu tersebut.

"Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya," kata Yunus, Kamis (14/8/2025).

"Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung," tambah dia.

Menurut dia, para pencipta lagu tersebut mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.

"Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila dinyanyikan. Mereka menciptakannya dengan tulus, untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan," ujarnya.

Yunus menambahkan, penerapan aturan soal biaya penggunaan lagu kebangsaan justru memicu kegaduhan yang tidak perlu.

"Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif," paparnya.

Baca Juga: Erick Thohir Diam-Diam Temui Nova Arianto, Ada Agenda Rahasia Timnas U-17?

Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti kepada LMKN.

Meski demikian, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut.

Dalam pernyataannya, Yessi mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atas lagu tersebut. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI