- Pemain Timnas Indonesia, Ricky Pratama (PSM Makassar), dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap AD (25) di Makassar pada 6 Februari 2026.
- Korban membuat laporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026 terkait insiden yang berujung luka fisik dan tekanan psikologis.
- Laporan polisi menggunakan Pasal 466 ayat (1) KUHP baru, dengan pihak terlapor dan kepolisian belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut.
Suara.com - Kasus yang melibatkan pemain muda berlabel Timnas Indonesia Ricky Pratama menyita perhatian publik.
Ia dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AD (25).
Pemain yang saat ini memperkuat PSM Makassar itu disebut-sebut terjerat persoalan hukum usai pengakuan korban beredar luas di media sosial.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, (6/2/2026) di kamar indekos korban di kawasan Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Makassar. Lokasi tersebut tidak jauh dari mess pemain PSM.
Menurut keterangan tim kuasa hukum korban, insiden bermula dari cekcok antara keduanya menjelang keberangkatan tim ke Yogyakarta untuk menjalani laga tandang. Pertengkaran itu diduga berujung pada tindak kekerasan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Selain cedera fisik, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa AD mengalami tekanan psikologis pascakejadian.
Hubungan korban dan terlapor disebut telah berjalan sekitar empat hingga lima bulan sebelum insiden ini terjadi.
Setelah pertengkaran tersebut, korban meminta bantuan untuk dipulangkan ke Magelang karena tidak memiliki biaya perjalanan.
Permintaan itu dipenuhi. Namun, situasi kembali menjadi perhatian ketika korban tiba di bandara tujuan dan kemudian menjalani visum sekitar pukul 02.00 WITA.
Baca Juga: Nasib Tragis Rekan Baru Maarten Peas, Oleksandr Zinchenko Dipastikan Absen Sampai Akhir Musim
Proses pengambilan hasil visum baru bisa dilakukan setelah laporan resmi dibuat.
Pada 15 Februari 2026, AD mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan bersama tim kuasa hukumnya untuk melaporkan kejadian tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan dilengkapi sejumlah barang bukti pendukung.
Kasus ini dilaporkan menggunakan ketentuan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik, termasuk dalam hubungan di luar pernikahan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ricky Pratama maupun manajemen PSM Makassar terkait laporan tersebut.
Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan lanjutan mengenai perkembangan penyelidikan.
Situasi ini membuat publik masih menanti klarifikasi dari semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.