- Paguyuban Suporter Timnas Indonesia menyoroti laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang belum mendapat kepastian hukum.
- Mantan Kapolres Malang Ferli Hidayat kini menduduki jabatan baru sebagai Koorspripim Polri berdasarkan telegram Kapolri.
- Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 di Malang menewaskan sekitar 135 orang dan menyisakan tuntutan keadilan.
Suara.com - Empat tahun setelah Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan kurang lebih 135 orang, tuntutan keadilan dari keluarga korban masih terus bergulir.
Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI) pun menyoroti belum adanya kepastian hukum atas laporan keluarga korban, di tengah kabar penempatan mantan Kapolres Malang, Kombes Pol Ferli Hidayat, pada jabatan baru sebagai Koorspripim Polri.
Tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sepak bola Indonesia.
PSTI menilai persoalan tersebut belum sepenuhnya tuntas karena masih ada tuntutan hukum yang menunggu kejelasan.
Ketua Umum PSTI, Ignatius Indro, menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan suporter di Indonesia.
Perhatian PSTI tertuju pada Ferli Hidayat, yang menjabat Kapolres Malang saat tragedi terjadi.

Ferli kini menduduki posisi Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri setelah pengangkatannya dikukuhkan melalui surat telegram Kapolri tertanggal 31 Juli 2026.
Padahal sebelumnya, Ferli dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Malang setelah Tragedi Kanjuruhan.
“Persoalannya bukan semata-mata seseorang memperoleh jabatan baru, melainkan bagaimana negara memastikan pertanggungjawaban atas tragedi yang menewaskan begitu banyak orang," kata Indro saat dihubungi Suara.com.
"Apakah seluruh aspek tanggung jawab telah diperiksa secara menyeluruh? Apakah setiap laporan keluarga korban telah memperoleh kepastian hukum? Dan apakah negara sungguh-sungguh mendengarkan suara mereka yang kehilangan anggota keluarga?” tegas Indro.
Menurut PSTI, proses hukum terhadap sejumlah pihak tidak serta-merta membuat seluruh persoalan Tragedi Kanjuruhan selesai.
Penanganan kasus tersebut dinilai perlu memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab setiap pihak yang relevan, mulai dari aspek komando, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan pengamanan.
PSTI juga menyoroti Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan yang diajukan keluarga korban pada 27 September 2023.
Berdasarkan keterangan keluarga korban yang disampaikan PSTI, hingga awal Oktober 2026 laporan tersebut masih belum memperoleh kepastian.
“PSTI juga menyoroti laporan keluarga korban yang dikenal sebagai Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan, yang menurut keterangan keluarga korban hingga awal Oktober 2026 masih belum memperoleh kepastian. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pekerjaan untuk menjawab tuntutan keadilan belum selesai,” tambahnya.
Indro menilai, ketika rotasi jabatan di institusi terus berjalan sementara keluarga korban masih menunggu kepastian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum berisiko terkikis.
“Jangan sampai keadilan bagi suporter hanya menjadi slogan setiap kali tragedi terjadi. Jangan sampai jabatan terus berganti, sementara keluarga korban tetap menunggu jawaban,” lanjut Indro.
Oleh sebab itulah PSTI menyampaikan lima tuntutan kepada Kapolri dan institusi Polri soal Tragedi Kanjuruhan ini.
1. Memberikan kepastian hukum atas laporan keluarga korban, termasuk menjelaskan perkembangan penanganan Laporan Model B yang diajukan pada 27 September 2023.
2. Melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara transparan terhadap aspek tanggung jawab komando dan pengamanan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
3. Membuka informasi perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban dengan tetap menghormati proses hukum, hak para pihak, dan asas praduga tak bersalah.
4. Memastikan keluarga korban memperoleh akses terhadap keadilan, termasuk melalui mekanisme pengaduan, pendampingan hukum, serta penjelasan resmi mengenai langkah yang telah dan akan ditempuh aparat penegak hukum.
5. Menjadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola keselamatan sepak bola. Pembenahan itu mencakup standar pengamanan, penggunaan kekuatan oleh aparat, pengelolaan stadion, hingga perlindungan hak suporter.