Hasil Timsus Polri yang Sudah Geledah 3 Lokasi Berkaitan Kasus Penembakan Brigadir J

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Hasil Timsus Polri yang Sudah Geledah 3 Lokasi Berkaitan Kasus Penembakan Brigadir J
Akses menuju Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Kemang XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Suara.com/Yosea Arga (Dok. ISTIMEWA))

SuaraCianjur.Id,- Tim Khusus (timsus) POlri menggeledah tiga lokasi terkait dengan kematian kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tiga lokasi yang digeledah yakni Kompleks Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung, dan Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada saat dikonfirmasi mengatakan, jika lokasi yang di geledah oleh timsus itu milik Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.

“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi, Rabu (10/8/2022) seperti yang dikutip dari Suara.com.

Jenderal bintang dua itu menyebut jika proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga.

“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.

Penjagaan ketat dari para personel Brimob juga dilakukan, dengan seragam dan peralatan lengkap. Tak hanya itu kendaraan taktis turut diterjunkan, galris polisi pun melintang di sekitar kegiatan.

“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.

Proses penggeledahan sendiri dilakukan pada hari Selasa (9/8) sore kemarin, sebelum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR, dengan satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini

Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:44 WIB

Kabareskrim Ungkap Sosok Berpengaruh di Balik Pengakuan Bharada E soal Pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Ungkap Sosok Berpengaruh di Balik Pengakuan Bharada E soal Pembunuhan Brigadir J

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:56 WIB

Kemarin Masih Ramai Pencabutan Izin Panti Pijat Padepokan Gus Samsudin di Blitar sampai Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Kemarin Masih Ramai Pencabutan Izin Panti Pijat Padepokan Gus Samsudin di Blitar sampai Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Jatim | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:55 WIB

Terkini

Hasil BRI Super League: Kalahkan Dewa United, Persis Solo Jaga Asa untuk Bertahan

Hasil BRI Super League: Kalahkan Dewa United, Persis Solo Jaga Asa untuk Bertahan

Bola | Sabtu, 16 Mei 2026 | 22:57 WIB

Buktikan Kualitas, Skuad Muda Kendal Tornado FC Borong Penghargaan di EPA Championship

Buktikan Kualitas, Skuad Muda Kendal Tornado FC Borong Penghargaan di EPA Championship

Jawa Tengah | Sabtu, 16 Mei 2026 | 22:44 WIB

Panik Anabul Sering Pilih-Pilih Pet Food? Ternyata Ini 5 Alasannya

Panik Anabul Sering Pilih-Pilih Pet Food? Ternyata Ini 5 Alasannya

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 22:30 WIB

Efek 'Semua Akan Baik-Baik Saja': Film Baim Wong Ini Sukses Bikin Penonton Minta Maaf ke Orangtua

Efek 'Semua Akan Baik-Baik Saja': Film Baim Wong Ini Sukses Bikin Penonton Minta Maaf ke Orangtua

Entertainment | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:51 WIB

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap

Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:39 WIB

Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan

Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan

Lifestyle | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:26 WIB

Kejutan di Cannes Film Festival 2026: John Travolta Menangis Raih Palme d'Or

Kejutan di Cannes Film Festival 2026: John Travolta Menangis Raih Palme d'Or

Entertainment | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:21 WIB

7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal

7 Cara Efektif Meningkatkan Kecepatan WiFi di Rumah, Tanpa Biaya Mahal

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:05 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB