Hasil Timsus Polri yang Sudah Geledah 3 Lokasi Berkaitan Kasus Penembakan Brigadir J

Suara Cianjur | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Hasil Timsus Polri yang Sudah Geledah 3 Lokasi Berkaitan Kasus Penembakan Brigadir J
Akses menuju Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Kemang XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Suara.com/Yosea Arga (Dok. ISTIMEWA))

SuaraCianjur.Id,- Tim Khusus (timsus) POlri menggeledah tiga lokasi terkait dengan kematian kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tiga lokasi yang digeledah yakni Kompleks Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Sagulung, dan Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada saat dikonfirmasi mengatakan, jika lokasi yang di geledah oleh timsus itu milik Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka penembakan Brigadir J.

“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi, Rabu (10/8/2022) seperti yang dikutip dari Suara.com.

Jenderal bintang dua itu menyebut jika proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga.

“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.

Penjagaan ketat dari para personel Brimob juga dilakukan, dengan seragam dan peralatan lengkap. Tak hanya itu kendaraan taktis turut diterjunkan, galris polisi pun melintang di sekitar kegiatan.

“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.

Proses penggeledahan sendiri dilakukan pada hari Selasa (9/8) sore kemarin, sebelum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR, dengan satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini

Mengenal Dan Pahami Pasal Yang Disangkakan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja? Simak Lengkap Disini

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:44 WIB

Kabareskrim Ungkap Sosok Berpengaruh di Balik Pengakuan Bharada E soal Pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Ungkap Sosok Berpengaruh di Balik Pengakuan Bharada E soal Pembunuhan Brigadir J

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:56 WIB

Kemarin Masih Ramai Pencabutan Izin Panti Pijat Padepokan Gus Samsudin di Blitar sampai Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Kemarin Masih Ramai Pencabutan Izin Panti Pijat Padepokan Gus Samsudin di Blitar sampai Penetapan Tersangka Ferdy Sambo

Jatim | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:55 WIB

Terkini

Bus Trans Sulsel Mulai Berbayar: Ini Daftar Rute, Harga, dan Lokasi Verifikasi Tarif Khusus

Bus Trans Sulsel Mulai Berbayar: Ini Daftar Rute, Harga, dan Lokasi Verifikasi Tarif Khusus

Sulsel | Rabu, 01 April 2026 | 17:05 WIB

Lagu AI Mengatasnamakan Dirinya Beredar di Medsos, Rhoma Irama Beri Peringatan: Hentikan Ini!

Lagu AI Mengatasnamakan Dirinya Beredar di Medsos, Rhoma Irama Beri Peringatan: Hentikan Ini!

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 17:04 WIB

Novel Titipan Kilat Penyihir: Kisah Penyihir Muda yang Mencari Jati Diri

Novel Titipan Kilat Penyihir: Kisah Penyihir Muda yang Mencari Jati Diri

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 17:00 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Fenomena Popcorn Brain, Efek Samping Doomscrolling yang Membahayakan Otak

Fenomena Popcorn Brain, Efek Samping Doomscrolling yang Membahayakan Otak

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 16:56 WIB

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS: Apakah Ini Saatnya Panik atau Investasi?

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS: Apakah Ini Saatnya Panik atau Investasi?

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 16:55 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari

Cara Dapat Gratis Ongkir Tanpa Minimum Belanja April 2026, Ini Trik Terbaru yang Banyak Dicari

Lampung | Rabu, 01 April 2026 | 16:50 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:50 WIB