SuaraCianjur.id- Polri akan melakukan rekonstruksi perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Para tersangka akan dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan kembali bertemu dengan istrinya, Putri Candrawathi setelah ditempatkan secara khusus di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga akan bertemu dengan tersangka lainnya yakni Bharada E.
Pertemuan mereka akan dilakukan dalam rekonstruksi perkara di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah dinas Kadiv Propam Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kalau rekonstruksi, info dari penyidik, (Bharada E) dapat dihadirkan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (27/8/2022) mengutip dari Suara.com.
Para tersangka dihadirkan agar proses rekonstruksi bisa memperjelas gambaran perkara.
“Iya agar JPU (jaksa penuntut umum) mendapat gambaran fakta di TKP,” jelas Dedi.
Rekonstruksi kata Dedi, akan dilakukan di hari Selasa (30/8/2022) besok. Kompolnas dan Komnas HAM juga akan turut hadir di sana. Polri berjanji kalau rekonstruksi akan berjalan secara transparan dan terbuka.
Seperti yang diketahui, kalau Ferdy Sambo adalah otak dibalik kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain itu, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi juga telah menjadi tersangka karena diduga turut ambil bagian dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Rencana Ketemuan, Puan Maharani Mau Berkuda Dengan Prabowo
Mereka berlima dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun.
Sumber: Suara.com