SuaraCianjur.id- AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri atau KKEP mutasi bersifat demosi. Beruntung AKP Dyah tidak dipecat kasus ini.
AKP Dyah dipindahkan jabatannya ke lebih rendah setelah mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati, tidak profesional saat mengelola senjata api dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, sanksi yang diberkan kepada AKP Dyah adalah berdasarkan hasil dari sidang etik yang digelar sejak hari Kamis (8/9/2022) pagi.
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa tidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api milik dinas," terang Nurul kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
AKP Dyah harus menerima sanksi mutasi bersifat demosi yang berlaku selama satu tahun. Selain sanksi administrative, dirinya juga diberikan sanksi etik.
"Menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," jelasnya.
Seperti yang diketahui, empat orang telah dijatuhi sanksi pemecatan karena terlibat dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri sejauh ini telah memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Sambo dipecat karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tak hanya itu, dirinya juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi penyidik atau obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Komopol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo, diberikan sanksi PTDH karena turut membantu Sambo untuk menutuoi jejak kejahatannya, dengan cara merusak CCTV di TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sementara Kombes Agus melakukan tiga pelanggaran sampai dilakukan pemecatan. Agus telah melakukan pengrusakan terhadap barang bukti CCTV, tidak profesional saat mengolah TKP, dan ia juga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan Ferdy Sambo.
Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni dan Agus kompak menyatakan banding.
Sumber:Suara.com