SuaraCianjur.id- Dalam kasus dugaan kasus supa terhadap BPK yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan tiga tahun penjara.
JPU menuntut itu dalam sidang lanjutan terdakwa Ade Yasin yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor di PN Bandung, Senin (12/9/2022).
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ade Yasin pidana penjara tiga tahun penjara," kata JPU KPK Roni Yusuf.
JPU KP K juga menuntut Ade Yasin untuk membayar denda seebesar Rp100 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun, setelah terdakwa menjalani pidana," pinta JPU.
Menrut JPU KPK Ade Yasin karena tidak mendukung program pemberantasa korupsi yang sedang digalakan oleh pemerintah, serta tidak berterus terang.
Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum. "Ada hal memberatkan tidak mengakui perbuatannya," terang JPU.
Sementara itu untuk terdakwa Ihsan Ayattullah yang menjabat sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor, JPU KPK juga turut memberikan tuntutan dengan kurungan penjara tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Untuk kedua terdakwa lainnya yakni Maulana Adam sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, dan Rizki Hidayat sebagai PPPK pada Dinas PUPR, dituntut berbeda dengan kedua terdakwa lainnya.
Mereka dituntut dua tahun kurungan penjara da denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan.
Berdasarkan dari sidang menurut JPU kalau para terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI junto pasal 55 ayat 1ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai membacakan tuntutan tersebut maka Hakim Ketua Hera Kartiningsih memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan hak pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan oleh JPU KPK.
"Atas putusan ini, sehingga hari Senin Memberi kesempatan untuk (terdakwa) mengajukan pembelaan," kata dia.