Mantan Kabais, Satu Lembaga Ini Bisa Ambil Bagian Penyidikan di Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Suara Cianjur Suara.Com
Sabtu, 24 September 2022 | 19:07 WIB
Mantan Kabais, Satu Lembaga Ini Bisa Ambil Bagian Penyidikan di Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Penjagaan ketat di rumah Ferdy Sambo (Dok.net) (Foto Ilustrasi / Dok. Suara.com)

SuaraCianjur.id- Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diotaki oleh Ferdy Sambo, pihak Kejaksaan bisa turut ambil bagian penangan kasus ini, untuk penyidikan kasus.

Hal itu disampaikan oleh Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleiman Ponto, ketika berbicara dalam diskusi panel yang digelar di Universitas Pasundan (UNPAS) Kota Bandung, Jumat (23/9) kemarin.

Diskusi ini memilih tajuk 'Extra Judicial Killing : Perlukah Penyidikan Lanjutan?'.

Menurutnya, adapun alasan dari pihak Kejaksaan bisa ikut ambil bagian dalam penyidikan, karena adanya situasi psikologi yakni Code of Silence di kepolisian. Bahkan Code of Silence sebelumnya turut disinggung oleh Menko Polhukam, Mahfud Md.  

"Contohnya banyak terjadi Polisi menghilangkan barang bukti dan ada kepolisian yang terlibat dalam rekayasa. Sehingga untuk mencegah kasus Sambo ini terulang kembali pemeriksa dan terperiksa jangan ada dalam satu sistem. Harus ada satu Institusi yang berbeda," terang Ponto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/9/2022).

Menurutnya pihak Kejaksaan bisa turut ambil bagian bilamana pelaku pembunuhan adalah anggota polri da penyidikan dilakukan juga oleh Polri.

"Sepanjang pelaku pembunuhan adalah anggota Polri dan penyidikan oleh Polri inilah pentingnya penyidikan harus dilanjutkan oleh Kejaksaan. Kenapa harus dilakukan hal tersebut karena terjadi Code of Silence," jelasnya menambahkan.

Soal dari pihak Kejaksaan yang dikatakan bisa ikut andil dalam sebuah penyidikan, seperti tertulis dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Pokok inti isi UU tersebut adalah Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU.

Baca Juga: Tips Kesehatan, Sebelum Tidur Kata dr.Zaidul Akbar Coba Minum Air Serai Khasiatnya Ajaib, Simak Cara Bikinnya

"Undang-undang ini belum sepenuhnya digunakan Kejaksaan karena undang-undang tersebut memberikan seluas-luasnya kewenangan Intelijen terhadap penegakan hukum dan untuk kepentingan penegakan hukum. Kejaksaan bisa masuk ke dalam penyidikan lanjutan karena Institusi Kepolisian sedang mengalami Code of Silence," jelasnya.

Mantan Kabais ini melanjutkan kalau Kejaksaan harus turut andil, karena khawatir adanya kepentingan perorangan atau kelompok tertentu. Sehingga peran Kejaksaan sangat diperlukan.

"Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan kasus tertentu dapat dimanfaatkan untuk dilakukan penyidikan lanjutan, dalam kasus Extrajudicial Killing (Pembunuhan diluar perintah pengadilan), yang dilakukan oleh anggota Polri,” kata dia.

“Yang terakhir mengingat, Kejaksaan adalah satu maka kewenangan penyelidikan dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyidikan lanjutan," terangnya.

Sementara itu, menurut Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid mengatakan dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo, sebagai pelaku pembunuhan tidak bisa lepas dari jeratan hukum, meskipun dalam praktiknya pelaku diperintah oleh atasan.

"Dalam kasus pembunuhan ada perintah atasan apakah pelaku boleh dimaafkan atau dihilangkan kesalahan pidana? Dalam beberapa yurispudensi tidak bisa. Mungkin bisa mengurangi tapi menghapuskan tidak bisa. Beda kalau pelanggaran biasa  mungkin bisa dimaklumi, tapi kalau untuk extrajudicial killing itu pembunuhan dengan kehendak," jelas Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI