cianjur

Endus Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS Jadi Tameng Penyelamat, LPSK Sebut Korban Palsu dan Unik

Suara Cianjur Suara.Com
Minggu, 25 September 2022 | 07:00 WIB
Endus Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS Jadi Tameng Penyelamat, LPSK Sebut Korban Palsu dan Unik
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yesua Hutabarat, Putri Candrawathi

SuaraCianjur.id- Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mencium aroma adanya upaya dari Putri Candrawathi, untuk memanfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), untuk melindungi dirinya dari kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, jika istri dari Ferdy Sambo itu bisa memanfaatkan UU TPKS supaya dirinya tampak terlihat sebagai korban dari dugaan pelecehan seksual yang harus mendapatkan perlindungan.

Menurut Edwin, secara tegas pihaknya menolak adanya tindakan tersebut. Karena jika itu dilakukan Putri, maka mencederai undang-undang yang sebelumnya diperjuangkan para aktivis perempuan.

"Jadi (Putri) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak tidak boleh dong," terang Edwin melansir dari Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Bahkan Edwin secara tegas mengatakan, kalau UU TPKS dibuat bukan untuk orang seperti Putri Candrawathi. Sebelumnya ia telah terbukti berbohong dengan

Laporan palsu, soal dugaan pelecahan lyang dilakukan Brigadir J.

Edwin menambahkan, UU TPKS dibuat untuk melindungi para korban yang sebenarnya, bukan korban palsu.

"Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, untuk melindungi korban sebenarnya, melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," ungkapnya secara tegas.

UU TPKS menurut Edwin tidak ada kesalahan, namun ada saja oknum yang menyalahgunakan produk hukum, dengan cara memanipulasi fakta dan memanfaatkan keadaan yang ada, untuk menyelamatkan  kepentingan diri sendiri.

Baca Juga: Dijamin Istri Nagih Terus, dr.Zaidul Akbar Beberkan Rahasia Obat Kuat Buat Pria Ketika di Atas Ranjang

"Enggak ada yang salah sama UUnya. Tapi kalau orang mau memanipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya ada saja," kata dia.

Keunikan Putri Candrawathi

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, menyebut kalau Putri Candrawathi merupakan seorang pemohon perlindungan yang unik, selama LPSK berdiri.

Sejak awal mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, Putri belum sama sekali memberikan keterangan sepatah kata pun kepada Lembaga tersebut.

Edwin mengatakan, istri Ferdy Sambo itu satu-satunya yang tidak mau memberikan informasi apapun soal dugaan pelecehan seksual.

"Ibu PC pemohon perlindungan yang paling unik, soal kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum. Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau menyampaikan apapun kepada LPSK," ungkap Edwin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI