SuaraCianjur.id- Perbincangan tentang keretakan rumah tangga yang dialami Rizky Billar dengan Lesti Kejora masih terus berlanjut.
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan untuk dilakukan kepada siapapun.
Mengenai hal tersebut, Dokter Boyke memeberikan pernyataan diluar dugaan kebanyakan orang.
Menurutnya KDRT bukan hanya tindakan kekerasan dalam berntuk fisik saja, melainkan juga perkataan kasar juga termasuk pada tindakan KDRT.
Pakar Seksolog tersebut mengatakan kalau tindakan KDRT terbagi ke dalam berbagai bentuk. KDRT bukan hanya dalam bentuk fisik tapi bisa juga dalam kekerasan bentuk verbal.
"KDRT bukan hanya fisik, tetapi mulut pun. Mengata-ngatai, 'alah penghasilan lu berapa sih', itu KDRT sebenarnya," terang dr.Boyke, dikutip pada Selasa (11/10/2022).
Lebih lanjut Dokter Boyke mengatakan jika tindakan KDRT secara verbal memang masih tabu untuk disadari oleh banyak masyarakat Indonesia.
"Dengan kata-kata, 'kalau lu enggak kawin sama gue, siapa sih lu' itu juga KDRT. Mungkin dia tidak menyadari karena tidak memukul," kata dr.Boyke.
Tindakan KDRT dalam bentuk verbal juga memiliki dampak mendalam terhadap kesehatan psikis korban, yaitu rasa trauma.
Baca Juga: Pamungkas Makin Dihujat Warganet Setelah Klarifkasi Aksi Panggung Tak Senonohnya
Lebih lanjut, Dokter Boyke mengungkapkan untuk mengobati rasa trauma membutuhkan waktu lebih lama daripada kekerasan secara fisik.
"KDRT termasuk trauma perkosaan, seksual, perundungan itu bertahun-tahun,” jelas dr.Boyke.
Bahkan untuk mengobati korban KDRT secara verbal membutuhkan seseorang yang harus mendampinginya.
Tujuannya adalah untuk bisa membantu memulihkan serta menyembuhkan luka batin pada korban.
"Kadang-kadang itu harus didampingi seseorang itu sampai enam bulan, satu tahun untuk menyatakan tidak semua laki-laki yang ganteng, tidak semua laki-laki begitu. Dan tidak semua perempuan yang sudah populer, hebat, itu juga menyakiti," jelas dr.Boyke.
Kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora hingga saat ini masih dalam tahap proses pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.