SuaraCianjur.id - Baru ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul mengajukan penangguhan penahanan.
Bahkan Hotman mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar telah diajukan ke penyidik.
"Sudah dong per hari ini," ujar Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Pada kasus KDRT ini, Hotman berharap permasalahan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tolong (dukungan publik juga), supaya perkara ini bisa selesai dengan damai," kata Hotma Sitompul.
Di mata Hotma Sitompul, tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan lewat jalur damai. Termasuk dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
"Perang saja bisa damai. Perang dunia tuh, damai," tutur Hotma Sitompul.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Billar terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 dengan tuduhan KDRT. Dalam surat laporan yang bocor ke media, Lesti mengaku dicekik hingga dibanting Billar. Akibat KDRT itu, Lesti Billar sempat dirawat di rumah sakit dan tulang lehernya ada yang bergeser.
Baca Juga: Klaim Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Tak Mematikan, Amnesty International: Polri Nir Empati!
Dari keterangan polisi, KDRT yang dilakukan Rizky Billar bukan sekali. Bahkan, Billar pernah melempar Lesti dengan bola biliar, tapi bola tersebut tak mengenai Lesti lantaran Billar terjatuh saat melempar. Video itu sendiri kini tengah viral.
Sumber : SuaraJakarta.id