SuaraCianjur.id- Dalam pembacaan berkas dakwaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofrianysah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), terungkap sikap dari Putri Candrawathi.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dalam surat dakwaannya kalau Putri Candrawathi bersikap cuek, ketika Brigadir J ditembak di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Seperti yang diketahui, dalam kasus pembunuhan tersebut melibatkan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
JPU juga menyebut kalau Brigadir J tewas sekitar pukul 17.16 WIB usai dikesekusi dengan tembakan.
Usai melakukan eksekusi, kemudian Ferdy Sambo mendatangi istrinya, yang saat itu berada di dalam kamar rumah dinas Duren Tiga.
Putri Candrawathi dibawa oleh Ferdy Sambo keluar dari rumah, dengan cara merangkul kepala Putri.
Dirinya meminta kepada Bripka Ricky Rizal buat mengantarkan Putri Candrawathi ke rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling Jakarta Selatan.
Pada pukul 17.17 WIB, istri dari Ferdy Sambo itu masih sempat untuk mengganti pakaiannya. Padahal Putri disebutkan dalam berkas dakwaan tersebut turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Putri awalnya menggunakan sweater berwarna cokelat dengan celana legging hitam. Kemudian ketika keluar dari rumah dinas, menggunakan pakaian blus kemeja berwarna hijau dengan motif garis-garis hitam. Lalu mengenakan celana pendek berwarna hijau garis hitam-hitam.
Baca Juga: Persidangan Ferdy Sambo Cs Dimulai, Keluarga Brigadir J Siapkan Mental Berharap Semua Jujur
“Saksi Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh cuek pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga nomor 46, diantar oleh saksi (Bripka )Ricky Rizal untuk menuju ke rumah Saguling,” terang JPU.