SuaraCianjur.id- Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan kalau Ferdy Sambo sempat melakukan penembakan terhadap kepala Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu dilakukan Sambo untuk memastikan ajudannya sudah tewas atau belum. Akibatnya peluru tersebut merusak bagian otak dari almarhum Brigadir J.
Berkas dakwaan dibacakan oleh JPU dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam berkas dakwaan tersebut terungkap pada hari Jumat (8/7) sekitar pukul 17.11 WIB, Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Jalan Duren Tiga.
Sambo yang datang dengan penuh kemurkaan memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J. Dia juga memerintahkan Bharada E untuk menyiapkan senjata dan mengokangnya.
Ferdy Sambo kemudian memegang leher dari Brigadir J. Lalu mendorongnya ke depan hingga saling berhadapan.
Ferdy Sambo memerintahkan terhadap Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J juga disuruh utnuk mengangkat tangannya. Perintah untuk menembak Brigadir J pun keluar.
“Woy! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!’,” ujar JPU di PN Jaksel seperti yang dilihat dari Youtube Polri TV.
Bharada E lalu menembak dengan menggunakan Glock 17, sebanyak tiga atau empat kali. Brigadir J jatuh bersimbah darah.
JPU mengungkapkan, kalau Brigadir J sempat meronta kesakitan usai ditembak. Maka dari itu Ferdy Sambo kemudian menembak satu kali kepala Brigadir J. Hal itu dilakukan untuk memastikan kalau Brigadir J telah tewas.
“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia. Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban,” kata JPU saat memebacakan dakwaan.
Tembakan Sambo tersebut menimbulkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Lintasan anak peluru juga mengakibatkan rusaknya tulang dasar rongga bola mata, dibagian kanan.
“Selain itu, menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan, yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” baca JPU.
Kemudian muntuk menghilangkan jejak, Ferdy Sambo membuat skema aksi baku tembak antara Bharda E dan Brigadir J.