SuaraCianjur.id- Usai menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, selanjutnya keluarga almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dijadwalkan akan bertatap muka dengan Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir J direncanakan akan bersaksi dalam persidangan bagi terdakwa Ferdy Sambo, di hari Selasa (1/11/2022) nanti.
Ferdy Sambo diduga menjadi otak dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ke Brigadir J, di Duren Tiga.
Sebanyak 12 orang yang menjadi saksi di persidangan Bharada E akan kembali hadir dalam sidang terdakwa suami dari Putri Candrawathi. Mereka adalah Ayah dari Brigadir J yakni Samuel Hutabarat, Ibu dari almarhum bernama Rosti Simanjuntak, adik, bibi dan beberapa anggota keluarganya lainnya.
Kekasih Brigadir J bernama Vera SImanjuntak pun akan turut menjadi saksi bagi terdakwa Ferdy Sambo.
"1 November 2022 (dilanjutkan) dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang, sebagaimana kemarin (saksi Bharada E) dihadirkan lagi,” kata Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
“Ada saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, Vera pacarnya korban, dan adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa pertama, ada 12 orang," jelas Hakim sidang.
![Keluarga Brigadir J menjadi saksi dalam sidang bagi terdakwa Bharada E [Foto: Dok Suara.com - Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/10/27/1-bharada-e-sidang-bharada-e-richard-eliezer.jpg)
Pekan depan akan menjadi sidang pembuktian bagi Ferdy Sambo dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya itu.
Seperti diketahui kalau Majelis Hakim persidangan menolak semua nota keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo., termasuk dari Putri Candrawathi.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, menurut Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya bernama Arman Hanis, akan fokus kepada fakta ataupun saksi yang akan dihadirkan di kursi persidangan.
"Jadi kami, seluruh penasehat hukum, sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan, karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa," ujar Arman ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10), seperti dikuti dari Suara.com.
Arman juga mengatakan kalau pihaknya sangat menghormati hasil dari putusan sela yang dibacakan hakim dalam sidang. Keputusan itu kata kuasa hukum Ferdy Sambo sudah sesuai dengan KUHAP.