SuaraCianjur.id- Disebutkan kalau terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terlibat dalam menghilangkan barang bukti DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Situasi dan upaya menghilangkan barang bukti beruapa rekaman dari CCTV dilakukan pasca kematian Brigadir J alai Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh anggota dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, bernama Kompol Aditya Cahya. Dirinya menjadi saksi dalam persidangan kasus menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Kompol Aditya menjadi saksi bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Menurut Kompol Aditya, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya, Hendra atau Agus diduga turut terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti DVR CCTV.
“Kami ketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan Dittipidsiber, Pak Hendra Kurniawan dan Pak Agus Nurpatria, menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV,” ucap Kompol Aditya dalam ruang sidang, seperti dikutip dari Kompas TV, Kamis (27/10/2022).
Dirinya adalah bagian dari timsus Polri yang dibentuk dan bertugas untuk menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J, yang bertugas di bawah pimpinan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Kompol Aditya mengecek lansgugn CCTv yang ada di pos satpam yang ada di dekat rumah Ferdy Sambo. Dirinya melakukan itu bersama dengan Tim Pusat Laboratorium Forensik.
Dari pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian, dilakukan lantaran DVR yang dipegang penyidik ternyata kosong.
Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Orang Inilah yang Akui Habisi Brigadir J
"Tak ada isi rekaman apapun," ungkap Kompol Aditya.
Ternyata DVR CCTV yang dipegang oleh timnya itu adalah DVR yang baru diganti, di pos satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.
“Kami bisa pastikan kalau DVR yang ada di pos sekuriti Duren Tiga, tidak ditemukan isinya,” ungkap Aditya.
Penyidik Bareskrim Polri turut melakukan interograsi terhadap sekuriti komplek Polri Duren Tiga, dengan nama Marzuki. Menurutnya dari hasil keterangan tersebut, DVR di pos Sekuriti adalah baru. DVR sebelunya sudah diamankan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.
Seperti yang diketahui dalam perkara merintangi penyidikan ini, ada beberapa yang menjadi terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Sumber: Kompas TV