SuaraCianjur.id- Taqi Malik dan ayahnya dilaporkan ke pihak berwajib oleh seorang pengusaha supplier Saffron bernama Aji Barkah.
Aji masih menunggu soal pertanggungjawaban dari Taqy Malikdan ayahnya bernama Mansyardin Malik terkait dengan uang suplai dari produknya.
Menurut Aji Barkah, dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp 900 juta. Adapun ricniannya itu terdiri dari Rp 700 juta uang di tangan Taqy Malik dan sisinya sebasar Rp 200 juta yang ada di tangan ayahnya.
Dirinya menilai apa yang dilakukan oleh Taqi Malik dan ayahnya itu ada dugaan soal kasus tipu gelap.
"Ini bukan masalah utang, ini jual beli. Masuknya unsur tipu gelap ada dugaan pidana tipu gelap," kata kuasa hukum Aji Barkah, Agustinus Nahak, melansir dari tayangan Rasis yang diunggah Senin (31/10) kemarin, dikutip dari Suara.com.
Aji Barkah pun disebut sudah melaporkan Mansyardin Malik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Agustinus kalau pidana selesai maka Aji akan melakukan guagatan secara perdata. Hal ini disebabkan karena Taqy Malik dan ayahnya telah membawa 'kabur' hak orang lain.
"Hak orang harus juga dibayar. Supaya ada eksekusi, apa hartanya, atau apa kembalikan ke yang bersangkutan," kata Agustinus.
Pihaknya sedang memproses laporan yang ditujukan kepada Taqy Malik beserta ayahnya itu.
Memang Taqy Malik sempat membayar produknya dalam beberapa waktu sebelum akhirnya tersendat.
Sementara ayahnya masih belum membayar sepeserpun dari produk yang disuplai. (*)
Sumber:Suara.com