TV Analog Sudah Tamat, Pemerintah Tindak Tegas Ancam Cabut ISR yang Masih Bandel, RCTI, ANTV Hingga TVOne

Suara Cianjur | Suara.com

Kamis, 03 November 2022 | 20:01 WIB
TV Analog Sudah Tamat, Pemerintah Tindak Tegas Ancam Cabut ISR yang Masih Bandel, RCTI, ANTV Hingga TVOne
Siaran TV analog sudah tamat, momentum hitung mundur Analog Switch Off (ASO) (Foto: Dok Suara.com - Dicky Prastya)

SuaraCianjur.id- Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan telah mencabut Izin Stasiun Radion (ISR) sejumlah stasiun televisi yang masih bandel menggelar siaran TV analog.

Siaran tv analog sudah disuntik mati. Kini Indonesia beralih menuju era penyiaran yang baru berbasis siaran tv digital

Mahfud MD mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat pencabutan ISR untuk beberapa stasiun televisi yang masih bandel seperti RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV.

"Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR), bertanggal 2 November kemarin,” kata Mahfud MD dalam keterangan persnya yang disiarkan Youtube, Kamis (3/11/2022).

“Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Mahfud MD melanjutkan.

Mahfud MD juga sebelumnya sudah membeberkan stasiun tv yang disebut bandel itu. Beberapa stasiun tv itu seolah tak mau mengikuti keputusan dari pemerintah.

"Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau 'membandel' atas keputusan pemerintah ini. Yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," terang Mahfud MD.

Patut diketahui, kalau ISR adalah salah satu perizinan penting di dalam industri penyiaran. Maka setiap stasiun televisi dan radio yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki ISR ini.

ISR ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pada tanggal 2 November pukul 00.00 WIB kemarin, Mahfud MD menyatakan kalau pemerintah memutuskan untuk melakukan migrasi dari TV Analog ke TV berbasis digital, atau yang disebut dengan analog switch off (ASO).

ASO dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persiapan teknis yang sudah dibicarakan sejak lama. Bahkan hal ini sudah lama disampaikan kepada stasiun televisi.

"Di dalam UU kita sendiri sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah, itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Terima kasih, mohon ini dilaksanakan dengan baik," tegas Mahfud MD. (*)

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siaran RCTI Ilegal, Warga Bekasi Pengguna STB: Terpaksa Beli Kuota untuk Streaming Ikatan Cinta

Siaran RCTI Ilegal, Warga Bekasi Pengguna STB: Terpaksa Beli Kuota untuk Streaming Ikatan Cinta

Bekaci | Kamis, 03 November 2022 | 19:38 WIB

Mahfud MD: Pemerintah Cabut Izin MNC TV, RCTI, Global TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV

Mahfud MD: Pemerintah Cabut Izin MNC TV, RCTI, Global TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV

Sumut | Kamis, 03 November 2022 | 19:38 WIB

Pemerintah Cabut Izin Siar Stasiun TV Bandel: RCTI, GlobalTV, MNCTV, ANTV, TVOne dan Cahaya TV

Pemerintah Cabut Izin Siar Stasiun TV Bandel: RCTI, GlobalTV, MNCTV, ANTV, TVOne dan Cahaya TV

Jatim | Kamis, 03 November 2022 | 19:34 WIB

Terkini

Kota Pelajar dengan Gaji Satu Jutaan: Potret Pekerja di Kota Malang

Kota Pelajar dengan Gaji Satu Jutaan: Potret Pekerja di Kota Malang

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 17:10 WIB

Bus Trans Sulsel Mulai Berbayar: Ini Daftar Rute, Harga, dan Lokasi Verifikasi Tarif Khusus

Bus Trans Sulsel Mulai Berbayar: Ini Daftar Rute, Harga, dan Lokasi Verifikasi Tarif Khusus

Sulsel | Rabu, 01 April 2026 | 17:05 WIB

Harga Samsung Galaxy A37 di Indonesia Tembus Rp7 Juta, Lawan Deretan HP Spek Gahar

Harga Samsung Galaxy A37 di Indonesia Tembus Rp7 Juta, Lawan Deretan HP Spek Gahar

Tekno | Rabu, 01 April 2026 | 17:05 WIB

Lagu AI Mengatasnamakan Dirinya Beredar di Medsos, Rhoma Irama Beri Peringatan: Hentikan Ini!

Lagu AI Mengatasnamakan Dirinya Beredar di Medsos, Rhoma Irama Beri Peringatan: Hentikan Ini!

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 17:04 WIB

Novel Titipan Kilat Penyihir: Kisah Penyihir Muda yang Mencari Jati Diri

Novel Titipan Kilat Penyihir: Kisah Penyihir Muda yang Mencari Jati Diri

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 17:00 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Fenomena Popcorn Brain, Efek Samping Doomscrolling yang Membahayakan Otak

Fenomena Popcorn Brain, Efek Samping Doomscrolling yang Membahayakan Otak

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 16:56 WIB

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS: Apakah Ini Saatnya Panik atau Investasi?

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS: Apakah Ini Saatnya Panik atau Investasi?

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 16:55 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB