SuaraCianjur.id- Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan telah mencabut Izin Stasiun Radion (ISR) sejumlah stasiun televisi yang masih bandel menggelar siaran TV analog.
Siaran tv analog sudah disuntik mati. Kini Indonesia beralih menuju era penyiaran yang baru berbasis siaran tv digital.
Mahfud MD mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat pencabutan ISR untuk beberapa stasiun televisi yang masih bandel seperti RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV.
"Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR), bertanggal 2 November kemarin,” kata Mahfud MD dalam keterangan persnya yang disiarkan Youtube, Kamis (3/11/2022).
“Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Mahfud MD melanjutkan.
Mahfud MD juga sebelumnya sudah membeberkan stasiun tv yang disebut bandel itu. Beberapa stasiun tv itu seolah tak mau mengikuti keputusan dari pemerintah.
"Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau 'membandel' atas keputusan pemerintah ini. Yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," terang Mahfud MD.
Patut diketahui, kalau ISR adalah salah satu perizinan penting di dalam industri penyiaran. Maka setiap stasiun televisi dan radio yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki ISR ini.
ISR ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Cabut Izin MNC TV, RCTI, Global TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV
Pada tanggal 2 November pukul 00.00 WIB kemarin, Mahfud MD menyatakan kalau pemerintah memutuskan untuk melakukan migrasi dari TV Analog ke TV berbasis digital, atau yang disebut dengan analog switch off (ASO).
ASO dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persiapan teknis yang sudah dibicarakan sejak lama. Bahkan hal ini sudah lama disampaikan kepada stasiun televisi.
"Di dalam UU kita sendiri sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah, itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas. Terima kasih, mohon ini dilaksanakan dengan baik," tegas Mahfud MD. (*)
Sumber: Suara.com