SuaraCianjur.id - Kejaksaan Serang Kota, telah menetapkan sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan tersangka atas nama Nikita Mirzani akan digelar pekan depan.
Dengan begitu, Nikita Mirzani akan segera apa yang didakwaan kepadanya.
“Sidangnya Senin, 14 November 2022," kata Uli Purnama selaku Humas Pengadilan Negeri Serang melalui pesan singkat pada Selasa (8/11/2022).
Berkas kasus Nikita Mirzani pun telah rampung dan juga telah didaftarakan ke Pengadilan Negeri Serang.
Berkas Nikita Mirzani, diterima dan diserahkan oleh Kejaksaan, keamrin ini, Senin (7/11/2022).
Untuk diketahui, Nikita Mirzani kini berstatus sebagai tahanan. Nikta Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Serang.
Kasusnya sendiri berawal saat Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra, atas kasus pecemaran nama baik.
Sebelum ditahan oleh pihak Kejaksaan, Nikita Mirzani sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun oleh piha kepolisian, penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.
Pada 25 Oktober 2022, akhir bulan kemarin, Nikita MIrzai pun ditahan Kejaksaan atas tindak lanjut proses hukum dari kepolisian yang sudah menetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Baca Juga: 4 Fakta di Balik Pembuatan Video Kebaya Merah, Mulai dari Pemesan hingga Bayaran
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani harus mendekam dibalik jeruji besi, jika saat persidangan nanti, ia terbukti dengan apa yang disangkakan kepadanya. (*)
Sumber : Suara.com
Artikel ini telah tayang di suara.com, dengan judul : Sidang Kasus Nikita Mirzani Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra Digelar Senin Besok