Tak Kunjung Berhenti Kerja di Tempat Hiburan Malam, Istri di Subang Dihabisi Suaminya dengan Cara Sadis

Suara Cianjur | Suara.com

Sabtu, 10 Desember 2022 | 19:03 WIB
Tak Kunjung Berhenti Kerja di Tempat Hiburan Malam, Istri di Subang Dihabisi Suaminya dengan Cara Sadis
Ilustrasi pembunuhan

SuaraCianjur.id - RJ (43) habis kesabarannya sebagai suami dari MF (29). Ia pun gelap mata dan menghabisi istrinya tersebut dengan cara yang cukup sadis.

Istrinya dibunuh RJ, dengan cara dibekap lalu lehernya ditusuk oleh pelaku, menggunakan sebilah pisau. 

Tak hanya itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku berniat membakar mobil yang berisi jasad istrinya tersebut.

RJ pun berhasil ditangkap kepolisian tak lama setelah mobil berisi jasad istrinya tersebut, dibakar oleh pelaku.

Penangkapan terhadap RJ, berawal dari temuan masyarakat yang melihat mobil terparkir dalam kondisi hampir terbakar di di depan ruko kosong di wilayah Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada 8 Desember 2022 kemarin. 

Saat akan memeriksa kondisi kendaraan, warga melihat ada jasad MF. Warga pun langsung melaporkan kepada polisi temuan tersebut.

Tim Satreskrim Polres Subang langsung bergerak untuk mengecek informasi dari warga tersebut.

Karena terdapat sejumlah luka pada tubuh korban, polisi pun menyimpukan jika wanita yang ditemukan dalam mobil, merupakan kasus pembunuhan.

Kepolisain bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku RJ berhasil diamankan. 

Saat dimintai keterangan, RJ pun tak membantah membunuh istrinya sendiri yang dinikahi di Brebes, Jawa Tengah, pada 2017 lalu.

Pelaku mengaku habis kesabaran terhadap korban, karena tidak menepati janji untuk berhenti bekerja di tempat hiburan malam.

“Menurut keterangan pelaku, korban juga didapti pelaku pernah tidur dengan orang lain. Korban juga sudah beberapa kali meminta cerai kepada pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (10/12/2022).

Kini RJ pun harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang Polda Jabar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi terapkan pasal Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, tentang indak pidana dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang.

“Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup,” pungkas Kabid Humas. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Seret Eliezer untuk Dipecat, Begini Respon Pedas Irma Hutabarat: Hati dan Pikirannya Keji Banget!

Ferdy Sambo Seret Eliezer untuk Dipecat, Begini Respon Pedas Irma Hutabarat: Hati dan Pikirannya Keji Banget!

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 19:51 WIB

Langsung Panik! Pengacara Bantah Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Brigadir J: Yang Dilakukan...

Langsung Panik! Pengacara Bantah Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Brigadir J: Yang Dilakukan...

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 16:00 WIB

Simak Lagi Sentilan 'Buta dan Tuli' yang Bikin Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY

Simak Lagi Sentilan 'Buta dan Tuli' yang Bikin Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 09:32 WIB

Terkini

Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik

Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:10 WIB

Tanpa Gnabry Jerman Andalkan Lennart Karl: Ekspektasi dan Penyelamat Jerman di Piala Dunia 2026

Tanpa Gnabry Jerman Andalkan Lennart Karl: Ekspektasi dan Penyelamat Jerman di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:05 WIB

Lipstik Orange Cocok untuk Kulit Apa? Ini 5 Pilihan yang Murah dan Bagus

Lipstik Orange Cocok untuk Kulit Apa? Ini 5 Pilihan yang Murah dan Bagus

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:05 WIB

Film Kamu Harus Mati Siap Hantui Bioskop, Hadirkan Teror Gaib yang Menguji Persahabatan

Film Kamu Harus Mati Siap Hantui Bioskop, Hadirkan Teror Gaib yang Menguji Persahabatan

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:00 WIB

Tubuh Menguning dan Tak Bisa Buang Urine, Satu Kasus Hantavirus Ditemukan di Kalbar

Tubuh Menguning dan Tak Bisa Buang Urine, Satu Kasus Hantavirus Ditemukan di Kalbar

Kalbar | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:57 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:53 WIB

Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?

Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?

Sumsel | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:50 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Ulasan Novel Mad Mabel, Ketika Rahasia Pembunuh Berantai Terungkap

Ulasan Novel Mad Mabel, Ketika Rahasia Pembunuh Berantai Terungkap

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:45 WIB