SuaraCianjur.id -Eks Karo Pamina Div Propam Mabes Polri, yang juga mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurnawan mengatakan sidang kode etik terhadap dirinya dianggap tidak profesional.
Hal tersebut disampaikan oleh Hendra saat memberikan kesaksian dalam sidang obstruction of justice, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
“Kurang profesional,” ungkap Hendra, kepada JPU, seperti yang dilansir dari suara.com.
Hendra menuturkan dirinya diputuskan dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Ia mengaku tidak menerima atas putusan tersebut. Hendra pun menyatakan untuk banding. Alasan banding tersebut pun ditanyakan oleh JPU.
“Banding apa intinya?,” tanya JPU kepada Hendra.
“Perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu,” jawab Hendra.
Hendra diketahui telah dipecat oleh Mabes Polri, karena dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Hendra dalam kasus pembunuhan Brigadir J, didakwa oleh JPU melakukan beberapa hal, diantaranya mengamankan CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: 10 Negara Pemberi Utang Terbesar ke Indonesia pada Akhir Tahun 2022
Hendra juga diduga menghilangkan file rekaman CCTV. Hendra juga melarang keluarga Brigadir J membuka peti terhadap keluarga almarhum Yosua. (*)