SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang pada hari Kamis (29/12/2022) usai mendengar hal itu, Nikita menyambut dengan penuh kebahagiaan
Melansir dari Suara.com, di lokasi persidangan pendukung dan teman-teman Nikita Mirzani bersorak saat Hakim membebaskan Nikita.
Nikita Mirzani juga langsung sujud syukur di ruang sidang, ketika Majelis Hakim memvonis bebas.
Nikita harus dibantu tim kuasa hukum juga beebrapa petugas, untuk kembali duduk di kursi terdakwa, karena hakim belum selesai membacakan surat putusan.
Setelah ketuk palu, barulah Nikita Mirzani bersorak kegirangan dan menangis. Dia juga turut menghampiri hakim dan mengucap terima kasih karena sudah memberikan vonis bebas.
"Terima kasih pak hakim," ucap Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).
Nikita Mirzani lalu berpelukan dengan sahabatnya Fitri Salhuteru. Dia ikut menangis bahagia usai mendengar hakim membebaskan Nikita.
Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum dari Nikita Mirzani langsung mengatakan ke Nikita.
"Tahun baru, di Jakarta!" kata Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Ngadem di Kamar Sambil Telanjang, Sempat Bilang 'Belum' Tempur
Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani ketika telah divonis bebas. Dia cuma melambaikan tangan.
"Ini kami mau urus administrasi dulu di rutan, nanti habis dari rutan saja ya," kata Fitri Salhuteru.
Dito Mahendra sempat melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
![Nikita Mirzani ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. [Foto: Suara.com - Rena Pangesti]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/12/19/1-nikita-mirzani-di-pengadilan-negeri-serang-suaracomrena-pangesti.jpg)
Buntut atas laporan dari Dito itu membuat Nikita Mirzani menjadi tersangka, alhasil ditahan dalam Rutan Kelas IIB Serang, sejak tanggal 25 Oktober 2022.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Jadi hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata Hakim dalam sidang.