Tersungkur Bahagia Nikita Mirzani Divonis Bebas Sama Hakim Sidang, Ternyata Karena Hal Ini

Suara Cianjur

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:09 WIB
Tersungkur Bahagia Nikita Mirzani Divonis Bebas Sama Hakim Sidang, Ternyata Karena Hal Ini
Nikita Mirzani menangis sujud syukur divonis bebas di PN Serang pada Kamis (29/12/2022). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang pada hari Kamis (29/12/2022) usai mendengar hal itu, Nikita menyambut dengan penuh kebahagiaan

Melansir dari Suara.com, di lokasi persidangan pendukung dan teman-teman Nikita Mirzani bersorak saat Hakim membebaskan Nikita.

Nikita Mirzani juga langsung sujud syukur di ruang sidang, ketika Majelis Hakim memvonis bebas.

Nikita harus dibantu tim kuasa hukum juga beebrapa petugas, untuk kembali duduk di kursi terdakwa, karena hakim belum selesai membacakan surat putusan.

Setelah ketuk palu, barulah Nikita Mirzani bersorak kegirangan dan menangis. Dia juga turut menghampiri hakim dan mengucap terima kasih karena sudah memberikan vonis bebas.

"Terima kasih pak hakim," ucap Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).

Nikita Mirzani lalu berpelukan dengan sahabatnya Fitri Salhuteru. Dia ikut menangis bahagia usai mendengar hakim membebaskan Nikita.

Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum dari Nikita Mirzani langsung mengatakan ke Nikita.

"Tahun baru, di Jakarta!" kata Fahmi Bachmid.

baca juga

Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani ketika telah divonis bebas. Dia cuma melambaikan tangan.

"Ini kami mau urus administrasi dulu di rutan, nanti habis dari rutan saja ya," kata Fitri Salhuteru.

Dito Mahendra sempat melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. [Foto: Suara.com - Rena Pangesti]
Nikita Mirzani ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. (sumber: Foto: Suara.com - Rena Pangesti)

Buntut atas laporan dari Dito itu membuat Nikita Mirzani menjadi tersangka, alhasil ditahan dalam Rutan Kelas IIB Serang, sejak tanggal 25 Oktober 2022.

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Jadi hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata Hakim dalam sidang.

Majelis Hakim juga memberikan perintah Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan selama ini.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera, setelah putusan dibacakan," kata Hakim. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Makin Parah! Fitri Salhuteru Ungkap Kondisi Terkini Kesehatan Nikita Mirzani

Makin Parah! Fitri Salhuteru Ungkap Kondisi Terkini Kesehatan Nikita Mirzani

Cianjur | Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:25 WIB

Padahal Cuma Saksi Tapi Mangkir Terus Hakim Minta Jaksa Panggil Paksa Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani

Padahal Cuma Saksi Tapi Mangkir Terus Hakim Minta Jaksa Panggil Paksa Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani

Cianjur | Senin, 19 Desember 2022 | 13:07 WIB

Dito Mahendra Kembali Tak Hadir di Persidangan, Nikita Mirzani Paksa Majelis Hakim: Jangan Seenaknya!

Dito Mahendra Kembali Tak Hadir di Persidangan, Nikita Mirzani Paksa Majelis Hakim: Jangan Seenaknya!

Cianjur | Kamis, 15 Desember 2022 | 15:32 WIB

Terkini

UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK

UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK

Sulsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:15 WIB

Respons Isu Aliran Dana BEM UBK, Gerindra Tepis Upaya Pecah Belah Hubungan Prabowo Gibran

Respons Isu Aliran Dana BEM UBK, Gerindra Tepis Upaya Pecah Belah Hubungan Prabowo Gibran

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:12 WIB

Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Danantara Bentuk BUMN Ekspor DSI, Bidik Kebocoran Devisa Rp 5.500 Triliun Lebih

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:10 WIB

Mohammad Hatta: Potret Kesederhanaan dan Integritas Sang Proklamator

Mohammad Hatta: Potret Kesederhanaan dan Integritas Sang Proklamator

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:10 WIB

Jepang Penjaga Marwah Asia: 11 Pertandingan Tak Terkalahkan Lawan Tim Eropa

Jepang Penjaga Marwah Asia: 11 Pertandingan Tak Terkalahkan Lawan Tim Eropa

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:10 WIB

Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD

Rupiah Berotot Sore Ini ke Level Rp17.922/USD

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:09 WIB

Kursi Terdakwa Kosong: Pelarian Tahanan Bikin Sidang Narkoba di Bangil Terancam Kandas

Kursi Terdakwa Kosong: Pelarian Tahanan Bikin Sidang Narkoba di Bangil Terancam Kandas

Jatim | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:08 WIB

Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini

Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:05 WIB

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:03 WIB

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:02 WIB