SuaraCianjur.id- Dito Mahendra diminta oleh Majelis Hakim persidangan untuk datang dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Namun Dito Mahendra tampak tak terlihat hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/12/2022).
Maka dari itu Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa Dito secara paksa dan menghadirkan di ruang sidang.
JPU diminta hakim untuk menghadirkan kembali Dito dengan status sebagai saksi korban.
Majelis Hakim pun bertanya kepada Jaksa apakah Dito Mahendra, kembali dihadirkan dalam sidang kali ini. Tapi lagi-lagi Dito mangkir dari panggilan tersebut.
"Sampai hari ini beliau masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah," ucap seorang Jaksa bernama Edward, dalam ruang sidang dikutip dari Suara.com (19/12/2022).
Pihaknya masih mengupayakan untuk menghadirkan Dito dalam sidang.
"Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan," ucap JPU.
Sudah tidak hadir sebanyak dua kali dalam pemanggilan yang sah, Hakim memberikan titah kepada JPU untuk membawa Dito Mahendra secara paksa ke persidangan.
Menurut Hakim sakit yang diderita oleh Dito bukan sakti yang bisa menyulitkan dalam memebrikan kesaksian dalam persidangan.
"Jadi terhadap saksi tersebut karena tidak halangan yang sah, maka akan dilakukan pemanggilan paksa. Meskipun dia melampirkan keterangan dokter, tetapi sakitnya menurut majelis sakitnya bukan sakit yang merupakan berat atau permanen,” terang Hakim sidang.
![Kolase Foto Nikita Mirzani dan Dito Mahendra [Foto: Dok Suara. com]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/10/26/1-nikita-mirzani-dito-mahendra.jpg)
"Upaya paksa hadir di persidangan berikutnya," jelasnya menegaskan.
Jaksa mangatakan ada tiga orang saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang kali ini, salah satunya adalah Dito Mahendra.
"Sesuai jadwal kami tiga orang," ungkap Jaksa.
Jaksa kali ini mengaku sudah memanggil Dito Mahendra secara sah dan patut, termasuk surat pemanggilan sudah disampaikan secara langsung kepada Dito.