Tersungkur Bahagia Nikita Mirzani Divonis Bebas Sama Hakim Sidang, Ternyata Karena Hal Ini

Suara Cianjur

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:09 WIB
Tersungkur Bahagia Nikita Mirzani Divonis Bebas Sama Hakim Sidang, Ternyata Karena Hal Ini
Nikita Mirzani menangis sujud syukur divonis bebas di PN Serang pada Kamis (29/12/2022). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang pada hari Kamis (29/12/2022) usai mendengar hal itu, Nikita menyambut dengan penuh kebahagiaan

Melansir dari Suara.com, di lokasi persidangan pendukung dan teman-teman Nikita Mirzani bersorak saat Hakim membebaskan Nikita.

Nikita Mirzani juga langsung sujud syukur di ruang sidang, ketika Majelis Hakim memvonis bebas.

Nikita harus dibantu tim kuasa hukum juga beebrapa petugas, untuk kembali duduk di kursi terdakwa, karena hakim belum selesai membacakan surat putusan.

Setelah ketuk palu, barulah Nikita Mirzani bersorak kegirangan dan menangis. Dia juga turut menghampiri hakim dan mengucap terima kasih karena sudah memberikan vonis bebas.

"Terima kasih pak hakim," ucap Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).

Nikita Mirzani lalu berpelukan dengan sahabatnya Fitri Salhuteru. Dia ikut menangis bahagia usai mendengar hakim membebaskan Nikita.

Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum dari Nikita Mirzani langsung mengatakan ke Nikita.

"Tahun baru, di Jakarta!" kata Fahmi Bachmid.

baca juga

Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani ketika telah divonis bebas. Dia cuma melambaikan tangan.

"Ini kami mau urus administrasi dulu di rutan, nanti habis dari rutan saja ya," kata Fitri Salhuteru.

Dito Mahendra sempat melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. [Foto: Suara.com - Rena Pangesti]
Nikita Mirzani ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. (sumber: Foto: Suara.com - Rena Pangesti)

Buntut atas laporan dari Dito itu membuat Nikita Mirzani menjadi tersangka, alhasil ditahan dalam Rutan Kelas IIB Serang, sejak tanggal 25 Oktober 2022.

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Jadi hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata Hakim dalam sidang.

Majelis Hakim juga memberikan perintah Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan selama ini.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera, setelah putusan dibacakan," kata Hakim. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Makin Parah! Fitri Salhuteru Ungkap Kondisi Terkini Kesehatan Nikita Mirzani

Makin Parah! Fitri Salhuteru Ungkap Kondisi Terkini Kesehatan Nikita Mirzani

Cianjur | Jum'at, 23 Desember 2022 | 15:25 WIB

Padahal Cuma Saksi Tapi Mangkir Terus Hakim Minta Jaksa Panggil Paksa Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani

Padahal Cuma Saksi Tapi Mangkir Terus Hakim Minta Jaksa Panggil Paksa Dito Mahendra di Kasus Nikita Mirzani

Cianjur | Senin, 19 Desember 2022 | 13:07 WIB

Dito Mahendra Kembali Tak Hadir di Persidangan, Nikita Mirzani Paksa Majelis Hakim: Jangan Seenaknya!

Dito Mahendra Kembali Tak Hadir di Persidangan, Nikita Mirzani Paksa Majelis Hakim: Jangan Seenaknya!

Cianjur | Kamis, 15 Desember 2022 | 15:32 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×