Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu dilakukan oleh kubu Sambo di tengah jalannya persidangan. Dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, dipada hari Kamis (29/12) kemarin.
Terkait dngan gugatan itu dibenarkan oleh penasihat hukumnya, Arman Hanis.
"Betul bahwa pada Kamis 29 Desember 2022, kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN," kata Arman ke wartawan, Jumat (30/12) lalu.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT, yang turut mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Di dalam gugatannya, suami dari Putri Candrawathi ini tak terima kalau dia dipecat dari Polri. Sambo terlibat juga dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J, yang menyeret sejumlah nama anak buahnya seperti Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
Tapi tak lama kabar Ferdy Sambo mengugat Presiden dan Kapolri, akhirnya gugatan itu dicabut, di hari Jumat (30/12).
Arman Hanis mengatakan alasan Ferdy Sambo mancbut gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri, usai mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
"Hari ini Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan, bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ucap Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (30/12) kemarin.
Baca Juga: Kejagung RI Siapkan Tim Bela Presiden Jokowi Lawan Gugatan Ferdy Sambo, Hanya Tunggu Hal Ini
Ferdy Sambo juga keluarganya merespon terkait dengan reaksi publik atas gugatan yang dilayangkan oleh mereka.
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami, reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," jelasnya.
Alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut karena menyesali atas perbuatan yang telah dilakukan, dan menerima konsekuensi hukum yang mengancamnya di depan mata.
"Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun, hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ucap Arman. (*)
Sumber:Suara.com