SuaraCianjur.id- Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam melawan gugatan dari Ferdy Sambo yang merasa dirinya tak terima dipecat, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempersiapkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk Presiden Jokowi.
Seperti yang diketahui, suami dari Putri Candrawathi sekaligus sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumendana, menyampaikan kalau terkini masih menunggu surat kuasa dari Presiden Jokowi untuk menghadapi gugatan itu.
"Kita menunggu saja. Initinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN. Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam Pengadilan," kata Ketut dilansir Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Seperti diketahui kalau Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia tak terima dipecat sebagi anggota Polri.
Sambo mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di hari Kamis (29/12) kemarin.
Adapun keterangan tersebut, tertera di website resmi PTUN Jakarta bernomo 476/G/2022/PTUN.JKT.
Sementara itu Menkopolhukam, Mahfud MD turut menanggapi santai soal gugatan dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J Kok Ferdy Sambo Berani Banget Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri
"Dia sudah mengatakan apapun keputusan banding saya terima. Kok sekarang nggak?," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Mahfud MD enggan menanggapi gugatan Ferdy Sambo sebagai situasi genting. Karena kata dia, kalau gugatan itu hanya utnuk mengaburkan jalannya sidang di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud MD. (*)