SuaraCianjur.id- Akibat diduga melakukan penggelapan terhadap aset Rizky Febian membuat Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/1/2023) kemarin.
Hal itu juga disampaikan langsung oleh kuasa hukum kekasih Mahalini.
"Tadi pagi, Teddy dituntut dua tahun," ucap Bahyuni.
Teddy Pardiyana dianggap terbukti menggelapkan penggelapan aset milik anak sulung komedian Sule tersebut.
"Dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372. Tuntutannya pidana dua tahun penjara," kata kuasa hukum Rizky Febian.
Namun hal itu belum berakhir, karena sidang dengan agenda pembelaan dari Teddy Pardiyana sebagai terdakwa dalam kasus tersebut akan kembali digelar pada hari Selasa pekan depan.
Seperti yang diketahui, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana ke Polisi terkait dengan dugaan penggelapan aset miliknya yang dititipkan ke almarhumah Lina Jubaedah.
Salah satunya adalah mobil Kijang, hingga membuat Teddy terjerat kasus tersebut dan dituntut dua tahun penjara karena dinilai sudah menggelapkan aset milik orang lain.
Baca Juga: Nostalgia Perjanjian Batu Tulis PDIP dan Gerindra, Rocky Gerung: Demi Puan, Bisa Ditulis Ulang
Selain itu terkait dengan aset Rizky Febian yang lain seperti kosan sampai Villa yang ada di wilayah Bandung masih dilakukan pendalaman dan menunggu laporan dari hasil penyelidikan analisis PPATK. (*)