SuaraCianjur.id - Secara mengejutkan, kota Surabaya menjadi kota dengan jumlah perkawinan anak di bawah umur tertinggi se-Indonesia pada tahun 2022.
Hal ini berdasarkan rekap data Jenis Perkara Dispensasi Kawin yang dihimpun Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada tahun 2022.
Dikutip dari hasil rekap data pada Rabu (18/1/2023), Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menduduki peringkat pertama dengan total 15.484 perkara.
Sementara itu, peringkat kedua disusul PTA Semarang dengan total 12.083 perkara, selisih 3.401 perkara dengan PTA Surabaya.
Peringkat ketiga diisi PTA Bandung dengan 5.852 perkara, selisih 6.231 perkara dengan PTA Semarang dan 9.632 dengan PTA Surabaya.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian dispensasi kawin atau dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan pemerintah akan melakukan pengetatan dispensasi permohonan perkawinan.
Hal ini, kata Bintang, diupayakan demi menekan angka perkawinan usia anak.
“Perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi karena melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan yang disampaikan Sabtu (14/1/2023), melansir Antara.
"Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak mudah untuk diperoleh,” pungkasnya.(*)