cianjur

'Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan' Kembali Trending, Singgung Penangkapan 7 Orang Aremania

Suara Cianjur Suara.Com
Rabu, 01 Februari 2023 | 11:34 WIB
'Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan' Kembali Trending, Singgung Penangkapan 7 Orang Aremania
Penangkapan 7 orang Aremania oleh Polres Kota Malang. ((Foto: Twitter @cak_sugenk))

SuaraCianjur.id - Tagar 'Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan' kembali menjadi trending Twitter pada Rabu (1/2/2023) dengan 1.772 Tweet hingga siang ini. Salah satu tweet menyinggung penangkapan tujuh orang Aremania oleh Polres Kota Malang.

Pada tweet #UsutTuntasTragediKanjuruhan tersebut, terdapat sejumlah opini dan tanggapan netizen terkait penangkapan terduga provokator aksi ricuh yang terjadi di depan kantor Arema FC, Minggu (29/1/2023) lalu.

Menurut postingan @cak_sugenk, Polres Kota Malang. telah menetapkan 7 orang tersangka dalam aksi ricuh tersebut.

"5 orang dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 2 orang dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum," tulis @cak_sugenk dalam twit-nya dikutip Suara Cianjur Rabu (1/2/2023).

Penangkapan ketujuh orang tersebut menimbulkan reaksi beragam dari netizen. Salah satunya menyinggung "dualisme" di dalam tubuh Aremania yang sudah tidak sehat.

"Hanya dalam kurun waktu 2x24 jam kurang sudah ditetapkan banyak tersangka, tapi yang udah 121x24 jam, udah jelas komuknya malah belum diapa2in, dualisme wes gak sehat, sing dukur gerojoki duik wes mari gak ngurus, sing penting klub e iso maen oleh duik maneh, Choegh," komentar @MakanMasak.

Ada juga yang memprediksi 'perang saudara' atau civil war akan segera dimulai.

"Bukan tidak mungkin civil war akan segera dimulai.. harapannyaa adalah jumlah org yg waras kemanusiaaan akan memukul mundur org2 bebal yg menuhankan logo…" tulis akun @dhana_pentarona.

Dilansir dari keterangan resmi Aremania Korwil Bawah Tanah, ketujuh tahanan tersebut adalah Adam Risky (24), Muhammad Fauzi (24), Naufal Maulana (21), Arian Cahya (29), dan Kholid Aulia (22) yang dijerat dengan pasal 170 tentang pengrusakan. 

Baca Juga: The Connel Twins Raih Popularitas Jual Konten Dewasa Ucap 'Alhamdulillah' Bikin Netizen Istigfar Pengen Ruqyah

Kemudian, Muhammad Ferry (37) dan Fanda Hariyanto atau Ambon Fanda yang keduanya dijatuhi pasal 160 tentang penghasutan. 

Kelima tersangka diancam dengan 9 tahun penjara dan dua sisanya dengan 6 tahun penjara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI