SuaraCianjur.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan hukuman mati.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi pidana 20 tahun penjara, sementara ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing divonis 13 tahun penjara dan 15 tahun penjara.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo dituduh sebagai otak di balik pembunuhan berencana tersebut, dengan alasan dendam pribadi. Selama persidangan, pihak kejaksaan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk rekaman percakapan Ferdy Sambo dengan para ajudannya yang membahas rencana pembunuhan tersebut.
Setelah vonis tersebut, Ferdy Sammbo dkk langsung mengajukan banding. Sidang putusan banding ini akan digelar secara terbuka pada 12 April 2023, sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung proses hukum yang berlangsung.
Putusan banding ini akan menentukan apakah vonis sebelumnya akan dipertahankan ataukah dirubah.
"Ya, benar. Pembacaan putusannya pada hari yang sama, tanggal 12 April 2023. Tetapi, pembacaannya tentu saja secara bergiliran karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," ungkap Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan dikutip dari Antara, Minggu (12/3/2023).
Selain itu, Binsar juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menunjuk hakim yang akan memimpin sidang banding.
"Bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," lanjut Binsar. (*)
Baca Juga: 5 Tips Mencegah Perabotan Kayu Rusak akibat Serangan Rayap, Sudah Mencoba?