Jokowi Marah, Tegaskan Bisnis Impor Barang Bekas Ganggu Industri Dalam Negeri, Netizen: Anda Gagal Sediakan Lapangan Kerja

Suara Cianjur Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 20:17 WIB
Jokowi Marah, Tegaskan Bisnis Impor Barang Bekas Ganggu Industri Dalam Negeri, Netizen: Anda Gagal Sediakan Lapangan Kerja
Jokowi tegaskan bahwa bisnis pakaian bekas impor akan mengganggu perekonomian dalam negeri. (Youtube Setpres RI)

SuaraCianjur.id – Bisnis pakaian bekas baik itu, baju, jaket, hingga sepatu, saat ini sedang menjamur di masyarakat. Pakaian bekas biasanya diimpor dari negara maju ke negara berkembang, di mana mereka dijual di pasar lokal atau toko pakaian bekas. 

Meskipun ini mungkin terlihat seperti alternatif yang murah dan berkelanjutan untuk membeli pakaian baru, hal itu dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap ekonomi lokal.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyuarakan kekhawatiran atas dampak impor pakaian bekas terhadap perkembangan industri dalam negeri. Hal ini dia sampaikan selepas menghadiri peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, (15/3/2023). 

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi. 

Tidak cukup sekali, Jokowi kembali menegaskan bahwa bisnis impor pakaian bekas akan mengancam perkembangan industri dalam negeri. 

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," lanjut Jokowi. 

Pernyataan ini sontak mendapat reaksi dari netizen. Dalam kolom komen dari postingan akun Instagram @jktinfo, netizen ada yang menyoroti maraknya bisnis pakaian impor ini adalah akibat kegagalan menyediakan lapangan pekerjaan. 

“Kok ganggu sih? Itu orang nyari uang pak.. Mereka cari uang dengan cara seperti itu karena kegagalan anda menyediakan lapangan kerja dan membuat ekonomi meroket seperti janji anda di 2014,” tulis akun @nd*****anaa.

Meski demikian, pada dasarnya terkait dengan pakaian bekas impor, regulasinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (*)

Baca Juga: Viral Video Diduga Istri Brigjen Endar Priantoro Tampil Hedon, Polri Klaim Terus Ingatkan Soal Gaya Hidup

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI